Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikdasmen: Kebijakan Pendidikan Harus Rill Kebutuhan Sekolah

Kompas.com, 28 Mei 2026, 15:54 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan kebijakan pendidikan harus dibuat berdasarkan kondisi rill sekolah.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin.

"Kebijakan pendidikan harus semakin dekat dengan kondisi riil di sekolah. Kita tidak bisa lagi hanya merumuskan kebijakan dari atas, tetapi harus memahami bagaimana siswa belajar, tantangan guru mengajar, dan kualitas pembelajaran yang benar-benar terjadi di kelas," kata Toni dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (28/5/2026).

Baca juga: Dosen-Mahasiswa UPN Jogja Deklarasi Pernyataan Sikap Tolak Segala Bentuk Kekerasan di Kampus

Memetakan wilayah yang membutuhkan intervensi lebih cepat

Melalui data rill tersebut, kata Toni, pemerintah dapat memetakan wilayah yang membutuhkan intervensi lebih cepat, memahami perkembangan capaian belajar siswa.

Sehingga lebih mudah mengevaluasi kebijakan mana yang benar-benar efektif diterapkan di sekolah.

"Kami memperkuat fungsi analisis dan rekomendasi kebijakan agar setiap program pendidikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Dengan begitu, kebijakan tidak hanya baik di atas kertas, tetapi juga berdampak nyata terhadap kualitas pembelajaran," ujarnya.

Salah satu cara yang digunakan untuk melakukan evaluasi adalan adalah asesmen terstandar yang tidak lagi dipahami sekadar sebagai alat ukur hasil belajar.

Tetapi instrumen untuk memahami proses belajar siswa secara lebih mendalam.

ilustrasi siswa SMA Khadijah Surabayadok. SMA Khadijah Surabaya ilustrasi siswa SMA Khadijah Surabaya

Baca juga: Daftar Nilai Rerata TKA SMP 2026 Semua Provinsi, Mana Tertinggi?

Kebijakan pendidikan berjalan lebih terintegrasi, sinkron, dan saling menguatkan.

Melalui asesmen, kebijakan pendidikan dapat disusun berdasarkan bukti dan kebutuhan nyata peserta didik, bukan sekadar asumsi.

"Asesmen, kurikulum, dan pembelajaran harus saling terhubung. Kita ingin memastikan bahwa apa yang diajarkan, apa yang diukur, dan apa yang diperbaiki benar-benar selaras dengan kebutuhan belajar siswa," ungkapnya.

Toni juga mengungkapkan, tantangan lain yang selama ini dihadapi dunia pendidikan adalah fragmentasi kebijakan yakni tidak sedikit program berjalan sendiri-sendiri tanpa keterhubungan yang kuat.

Hal ini sering membuat sekolah harus beradaptasi dengan banyak kebijakan dalam waktu bersamaan.

BKPDM, kata Toni, telah mendapat mandat untuk memastikan kebijakan pendidikan berjalan lebih terintegrasi, sinkron, dan saling menguatkan.

Baca juga: Peluncuran Program SMK 3+1, Kemendikdasmen Siapkan Lulusan Tembus Pasar Global

"Integrasi kebijakan menjadi penting agar seluruh program pendidikan bergerak dalam arah yang sama, yaitu meningkatkan kualitas pembelajaran dan hasil belajar siswa," jelas Toni.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau