Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
SAYA baru saja melakukan proses interview dengan beberapa kandidat staf untuk proses building maintenance di gedung universitas kami. Posisi ini mewajibkan kandidat staf untuk menguasai sistem kelistrikan gedung.
Ada hal yang mengejutkan saya: beberapa kandidat tidak mampu untuk mengambar wiring diagram rumah dengan 3 kamar tidur dan beberapa beban sederhana seperti lampu.
Salah satunya bahkan Sarjana Teknik Elektro dengan predikat kelulusan cumlaude.
Hal ini kembali menguatkan tren lulusan saat ini yang cenderung dianggap mudah lulus. Banyak perusahaan besar saat ini sudah tidak percaya dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang tercantum di transkrip nilai calon karyawan.
Ketidakpercayaan ini muncul sebagai akibat dari banyaknya pelamar kerja saat ini yang memiliki IPK di atas 3.0.
Hal ini cenderung berbeda dengan mayoritas lulusan 20 tahun lalu di mana IPK 3.0 benar-benar hanya bisa dicapai oleh lulusan yang unggul.
Lantas, apa yang menyebabkan terjadinya peningkatan IPK lulusan saat ini?
Baca juga: Yang Jarang Dilihat dari Program MBG: Mungkinkah Dihentikan?
Pemerintah dalam instrumen akreditasi perguruan tinggi maupun program studi menjadikan rata-rata IPK lulusan dan rata-rata masa studi sebagai indikator yang dinilai untuk proses akreditasi. Hal ini juga diadopsi oleh beberapa Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
Kebijakan ini ternyata berdampak sangat signifikan terhadap kualitas lulusan perguruan tinggi di Indonesia.
Konsekuensinya terlihat dari tren perguruan tinggi saat ini yang cenderung “mempermudah” mahasiswa untuk mencapai IPK tinggi dan lulus tepat waktu.
Dosen yang mempertahankan idealisme sering kali harus menghadapi teguran pimpinan yang lebih mementingkan ketercapaian peringkat akreditasi ke arah unggul.
Pentingnya status akreditasi terkait berbagai hal seperti peningkatan daya tarik program studi dan besaran anggaran yang diterima untuk program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Namun, perusahaan-perusahaan raksasa di Indonesia justru tidak selalu melihat akreditasi sebagai acuan dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Bahkan, salah satu direktur Human Resource perusahaan Fast-Moving Consumer Goods (FMCG) terkemuka di Indonesia (sebut saja persuahaan A) pernah menyampaikan kepada saya bahwa perusahaannya sudah melakukan blacklist lulusan dari beberapa kampus ternama di Jakarta.
Hal ini juga diperkuat oleh owner perusahaan FMCG besar di Jawa Tengah yang menyampaikan tidak lagi menjadikan IPK yang tertera di transkrip nilai pelamarnya sebagai indikator penilaian dalam proses rekrutmen.