Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Firdaus Putra, HC
Komite Eksekutif ICCI

Ketua Komite Eksekutif Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI), Sekretaris Umum Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) dan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED)

Mengapa Koperasi Menghilang dari Pendidikan Ekonomi dan Bisnis?

Kompas.com, 7 Januari 2026, 10:50 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BELUM lama ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menyatakan akan wajibkan mata kuliah koperasi di perguruan tinggi sebagai strategi memperkuat peran koperasi dalam perekonomian nasional (23/12/2025).

Arah kebijakan itu disambut positif oleh gerakan koperasi serta akademisi Tanah Air. Beberapa organisasi seperti ADEKMI, FORKOPI, IKOPIN dan lainnya menyambut dengan berbagai kajian dan FGD.

Mereka mulai menyiapkan langkah bagaimana integrasikan koperasi dalam pendidikan tinggi.

Dalam diskursus pembangunan ekonomi, koperasi sering diposisikan sebagai aktor pinggiran. Koperasi dinilai penting secara normatif, tapi terpinggirkan dalam dunia pendidikan.

Hal itu tak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di banyak negara, termasuk negara maju. Padahal, koperasi memegang peran signifikan dalam sektor pertanian, keuangan, ritel, perumahan, hingga energi.

Induk organisasi koperasi dunia, ICA, mengungkapkan bahwa lebih dari 1,2 miliar orang atau sekitar 12 persen penduduk bumi tergabung dalam koperasi di berbagai negara.

Dengan model bisnis yang memberdayakan anggota, koperasi telah menciptakan 10 persen lapangan kerja bagi populasi dunia.

Secara finansial, kontribusinya juga signifikan, yakni mencapai 2,4 triliun dollar AS, hanya dari 300 koperasi terbesar. Namun, peran besar tersebut nampak ternafikan dalam pendidikan ekonomi dan bisnis.

Ada empat studi penting, Hill (2000), Kalmi (2007), Kuznetsova et al. (2025), dan Webb (2020), yang dapat jelaskan fenomena itu.

Secara umum studi itu membedah tentang bagaimana dan mengapa koperasi tersingkir secara sistemik dari pengetahuan arus utama. Tidak ketinggalan, implikasinya bagi masa depan koperasi itu sendiri.

Baca juga: Indonesia Terbahagia di Dunia, Menggugat Paradigma Pembangunan

Lewat studi itu kita bisa melihat bahwa masalah koperasi bukan semata persoalan skala dan modal yang terbatas atau tata kelola internal yang dinilai lemah, melainkan juga masalah epistemik dan pedagogik.

Koperasi dalam Buku Teks Ekonomi

Roderick Hill (2000) adalah salah satu peneliti awal yang secara eksplisit menyebut koperasi sebagai “the missing organizations” dalam buku teks ekonomi.

Melalui analisis konten terhadap buku teks pengantar ekonomi di Amerika Utara, Hill menemukan bahwa koperasi hampir tidak pernah dimasukkan sebagai kategori organisasi ekonomi utama.

Jika pun disebut, koperasi hanya muncul sebagai catatan singkat, tanpa pembahasan struktur kepemilikan, sistem pengambilan keputusan, atau implikasi ekonominya.

Temuan tersebut penting karena buku teks pengantar ekonomi adalah “gerbang pertama” pembentukan cara berpikir mahasiswa.

Ketika koperasi tidak diperkenalkan sejak awal, mahasiswa, sebagai calon ekonom, pembuat kebijakan, atau pemimpin bisnis, hanya memperoleh pandangan terbatas.

Mereka akan mengira hanya ada tiga bentuk organisasi ekonomi yang sah seperti perusahaan perseorangan, partnership, dan korporasi. Dalam kerangka itu, koperasi menjadi anomali praktik, bukan pilihan bentuk organisasi ekonomi.

Dalam studinya, Hill menegaskan bahwa penghilangan koperasi bukan sekadar kelalaian editorial.

Ia dengan tegas mengatakan hal itu mencerminkan bias ideologi yang menganggap otoritas ekonomi secara given berada di tangan pemilik modal.

Akibatnya, isu demokrasi ekonomi, relasi kuasa di tempat kerja, dan legitimasi pengambilan keputusan kolektif nyaris tidak pernah dibahas (Hill, 2000).

Pergeseran Paradigma Ilmu

Jika Hill menjelaskan tentang apa yang hilang, maka Panu Kalmi (2007) menjelaskan mengapa hal itu terjadi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau