
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
BELUM lama ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menyatakan akan wajibkan mata kuliah koperasi di perguruan tinggi sebagai strategi memperkuat peran koperasi dalam perekonomian nasional (23/12/2025).
Arah kebijakan itu disambut positif oleh gerakan koperasi serta akademisi Tanah Air. Beberapa organisasi seperti ADEKMI, FORKOPI, IKOPIN dan lainnya menyambut dengan berbagai kajian dan FGD.
Mereka mulai menyiapkan langkah bagaimana integrasikan koperasi dalam pendidikan tinggi.
Dalam diskursus pembangunan ekonomi, koperasi sering diposisikan sebagai aktor pinggiran. Koperasi dinilai penting secara normatif, tapi terpinggirkan dalam dunia pendidikan.
Hal itu tak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di banyak negara, termasuk negara maju. Padahal, koperasi memegang peran signifikan dalam sektor pertanian, keuangan, ritel, perumahan, hingga energi.
Induk organisasi koperasi dunia, ICA, mengungkapkan bahwa lebih dari 1,2 miliar orang atau sekitar 12 persen penduduk bumi tergabung dalam koperasi di berbagai negara.
Dengan model bisnis yang memberdayakan anggota, koperasi telah menciptakan 10 persen lapangan kerja bagi populasi dunia.
Secara finansial, kontribusinya juga signifikan, yakni mencapai 2,4 triliun dollar AS, hanya dari 300 koperasi terbesar. Namun, peran besar tersebut nampak ternafikan dalam pendidikan ekonomi dan bisnis.
Ada empat studi penting, Hill (2000), Kalmi (2007), Kuznetsova et al. (2025), dan Webb (2020), yang dapat jelaskan fenomena itu.
Secara umum studi itu membedah tentang bagaimana dan mengapa koperasi tersingkir secara sistemik dari pengetahuan arus utama. Tidak ketinggalan, implikasinya bagi masa depan koperasi itu sendiri.
Baca juga: Indonesia Terbahagia di Dunia, Menggugat Paradigma Pembangunan
Lewat studi itu kita bisa melihat bahwa masalah koperasi bukan semata persoalan skala dan modal yang terbatas atau tata kelola internal yang dinilai lemah, melainkan juga masalah epistemik dan pedagogik.
Roderick Hill (2000) adalah salah satu peneliti awal yang secara eksplisit menyebut koperasi sebagai “the missing organizations” dalam buku teks ekonomi.
Melalui analisis konten terhadap buku teks pengantar ekonomi di Amerika Utara, Hill menemukan bahwa koperasi hampir tidak pernah dimasukkan sebagai kategori organisasi ekonomi utama.
Jika pun disebut, koperasi hanya muncul sebagai catatan singkat, tanpa pembahasan struktur kepemilikan, sistem pengambilan keputusan, atau implikasi ekonominya.
Temuan tersebut penting karena buku teks pengantar ekonomi adalah “gerbang pertama” pembentukan cara berpikir mahasiswa.
Ketika koperasi tidak diperkenalkan sejak awal, mahasiswa, sebagai calon ekonom, pembuat kebijakan, atau pemimpin bisnis, hanya memperoleh pandangan terbatas.
Mereka akan mengira hanya ada tiga bentuk organisasi ekonomi yang sah seperti perusahaan perseorangan, partnership, dan korporasi. Dalam kerangka itu, koperasi menjadi anomali praktik, bukan pilihan bentuk organisasi ekonomi.
Dalam studinya, Hill menegaskan bahwa penghilangan koperasi bukan sekadar kelalaian editorial.
Ia dengan tegas mengatakan hal itu mencerminkan bias ideologi yang menganggap otoritas ekonomi secara given berada di tangan pemilik modal.
Akibatnya, isu demokrasi ekonomi, relasi kuasa di tempat kerja, dan legitimasi pengambilan keputusan kolektif nyaris tidak pernah dibahas (Hill, 2000).
Jika Hill menjelaskan tentang apa yang hilang, maka Panu Kalmi (2007) menjelaskan mengapa hal itu terjadi.