Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 24 Februari 2023, 13:42 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Prasetiya Mulya resmi mengeluarkan Mario Dandy Satrio sejak Kamis (23/2/2023).

Hal itu imbas penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada Cristalino David Ozora atau David (17) hingga koma.

Baca juga: Anak Pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Bukan Lulusan SMA Taruna Nusantara

Pernyataan itu resmi dikeluarkan setelah pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy dari Universitas Prasetiya Mulya.

"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," ucap pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Rektor Prasetiya Mulya Prof. Djisman Simandjuntak pada Jumat (24/2/2023).

Dia mengaku, kampus memantau penuh kasus penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio, terhadap David.

Pihak kampus, kata dia, mengecam aksi brutal Mario yang dilakukan kepada David.

"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa," ujarnya.

Pihak universitas, lanjut dia, menyampaikan keprihatinan terhadap David yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

"Seluruh sivitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," jelas dia.

Mario Dandy Satrio bukan lulusan SMA Taruna Nusantara

Sebelumnya, Kepala Humas SMA Taruna Nusantara Cecep Iskandar mengatakan, dalam rangka memberikan klarifikasi terkait kabar viral tersangka bernama Mario Dandy Satrio yang melakukan tindakan kekerasan, pihak sekolah bertindak cepat melakukan klarifikasi.

"Kami luruskan, terangka Mario Dandy Satrio bukan lulusan SMA Taruna Nusantara, Magelang," kata dia.

Hanya saja, kata dia, yang bersangkutan pernah bersekolah di sekolah SMA Taruna Nusantara sampai dengan kelas XI.

Setelah itu, Mario Dandy pindah sekolah dari SMA Taruna Nusantara.

"Itu sesuai surat keterangan pindah sekolah No Sket/566/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021," jelas dia.

Seorang pria pengendara Rubicon bernama Mario Dandy Satrio menganiaya korban bernama David di sebuah gang di Jakarta Selatan.

Baca juga: 10 Jurusan UGM Punya Daya Tampung Besar di SNBT 2023

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau