Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa KTP Pemilik Lama, Perpanjang STNK Harus Isi Formulir Blokir dan Balik Nama

Kompas.com, 15 April 2026, 10:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas yang kerap terkendala administrasi. Kini, kewajiban menunjukkan KTP pemilik lama saat pengesahan STNK tahunan resmi digantikan dengan mekanisme baru berupa pengisian formulir pernyataan di Samsat.

Artinya, masyarakat yang ingin memperpanjang STNK cukup membawa KTP pemilik baru dan STNK kendaraan, tanpa harus repot mencari identitas pemilik sebelumnya.

Kebijakan ini sementara sudah berlaku di Jawa Barat, meski Korlantas Polri berencana memperluas penerapannya secara nasional.

Baca juga: Babak Baru Shell di Indonesia, Punya Nakhoda Baru

Ilustrasi STNK diberi kolom keterangan pembayaran opsen pajak kendaraan berm.otor mulai 5 Januari 2025. Simak cara cek pajak kendaraan online dan offline pada 2025Muhammad Idris/Money.kompas.com Ilustrasi STNK diberi kolom keterangan pembayaran opsen pajak kendaraan berm.otor mulai 5 Januari 2025. Simak cara cek pajak kendaraan online dan offline pada 2025

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk mempermudah masyarakat, khususnya yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama.

“Kemarin kami sudah sepakat dengan Pak Gubernur (Jawa Barat), bahwa pada proses pengesahan kendaraan bermotor yang sudah berpindah kepemilikan ini tetap kami terima,” ujar Wibowo, kepada Kompas.com (14/4/2026).

“Sehingga masyarakat bisa melanjutkan kepada proses pembayaran pajak. Tetapi tadi ya, kami arahkan untuk langsung balik nama,” kata dia.

Baca juga: Otomotif Grup Astra Tergerus: Toyota, Daihatsu, Isuzu Turun

Ilustrasi KTP. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan sekadar kartu identitas fisik bagi warga negara Indonesia. Keberadaannya menjadi instrumen vital yang menghubungkan individu dengan berbagai layanan publik, privat, hingga proses penegakan hukum dan pembangunan demokrasi.Dok. Shutterstock/Kristina Ismulyani Ilustrasi KTP. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan sekadar kartu identitas fisik bagi warga negara Indonesia. Keberadaannya menjadi instrumen vital yang menghubungkan individu dengan berbagai layanan publik, privat, hingga proses penegakan hukum dan pembangunan demokrasi.

Dalam praktiknya, jika data di STNK masih atas nama pemilik lama, maka petugas Samsat tetap akan melayani proses pengesahan. Namun sebagai gantinya, pemilik baru diminta mengisi formulir pernyataan.

“Makanya nanti pada saat terjadi yang demikian, masyarakat datang ingin bayar pajak, ingin melakukan pengesahan terhadap kendaraan yang sudah berpindah tangan atau berpindah kepemilikan, nanti akan kami berikan formulir pernyataan di Samsat,” kata Wibowo.

Formulir tersebut berisi pernyataan bahwa pemohon adalah pemilik kendaraan yang sah, permohonan pemblokiran data ke depan, serta kesanggupan untuk melakukan balik nama pada tahun berikutnya.

Baca juga: Jadi Mobil Listrik Terlaris, Begini Spesifikasi Jaecoo J5 EV

Bayar pajak kendaraan secara drive thrudok.Bapenda Bayar pajak kendaraan secara drive thru

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang sebelumnya terhambat kini tetap bisa membayar pajak tahunan tanpa kendala administratif.

“Aturannya seperti itu. Jadi sekarang masyarakat datang ke Samsat, yang ternyata masyarakat tersebut adalah pemilik baru dan tidak sesuai dengan STNK atau dokumen kendaraan bermotornya, tetap kami layani. Tetapi kami arahkan,” ucap Wibowo.

Meski demikian, pemerintah tetap menekankan bahwa langkah ini hanya solusi sementara, sehingga pemilik kendaraan tetap diimbau segera melakukan balik nama agar data kepemilikan sesuai dan terhindar dari potensi masalah di kemudian hari.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau