JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran sejumlah pihak yang menjadi pemodal politik bagi Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko saat mengikuti Pilkada 2024.
“Jadi, kita juga akan dalami bagaimana peran dari pihak pemodal ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Budi mengatakan, KPK mendalami dugaan keterlibatan pemodal politik tersebut dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab, pengkondisian hingga penentuan para vendor proyek di Ponorogo.
“Nah, itu tentu masih akan terus didalami,” ujar dia.
Baca juga: Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Aliran Fee Proyek ke Wali Kota Maidi
Sebelumnya, KPK mencecar Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ponorogo Sugiri Heru Sangoko terkait pemberian modal politik untuk Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko saat mengikuti Pilkada 2024.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Sugiri Heru Sangoko sebagai saksi terkait kasus suap yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, pada Senin (12/1/2026).
“Pemeriksaan terkait dengan saudara SHS (Sugiri Heru Sangoko) berkaitan dengan adanya dugaan bahwa saudara SHS ini memberikan sejumlah semacam modal politik untuk proses atau kontestasi saudara SUG (Sugiri Sancoko) selaku Bupati Ponorogo dalam Pilkada sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menduga Sugiri Heru Sangoko menerima aliran uang dari tersangka sekaligus Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko usai memberikan modal politik.
Baca juga: KPK Pindahkan Bupati Lampung Tengah ke Rutan Bandar Lampung untuk Disidang
“Diduga ada aliran uang kepada saudara SHS ini selaku, dalam tanda kutip, pemodal dalam kontestasi politik saudara SUG pada saat mencalonkan sebagai Bupati Ponorogo,” ujar dia.
Karenanya, Budi mengatakan, penyidik mendalami sumber uang dan proses pengembalian modal politik yang dilakukan Sugiri Sancoko.
“Nah, peran-peran ini didalami seperti apa sejak awal. Artinya kan yang bersangkutan tentu sudah mengetahui bagaimana proses-proses pembiayaan tersebut, kemudian proses-proses uang yang dikembalikan dari SUG itu berasal dari apa, Itu yang juga didalami dari pemeriksaan SHS hari ini,” ucap dia.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo, pada Jumat (7/11/2025).
Tiga tersangka lainnya adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
Adapun keempat tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo pada Jumat.
Dalam perkara ini, KPK mengatakan, Sugiri menerima suap dari tersangka Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti.
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.