
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
WACANA mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD kembali menguat setelah sejumlah elite politik menyampaikan pandangan bahwa mekanisme tersebut akan mempermudah pengawasan terhadap praktik politik uang.
Dengan dalih efisiensi dan kemudahan kontrol, Pilkada melalui DPRD diposisikan sebagai solusi atau ‘exit path’ atas mahalnya demokrasi elektoral.
Argumen yang sekilas, terdengar rasional. Namun, di tengah rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi partai politik (politisi) dan parlemen, gagasan tersebut justru menuntut kehati-hatian yang lebih besar.
Sebab persoalan Pilkada bukan semata soal teknis pemilihan, melainkan soal bagaimana kekuasaan diproduksi, didistribusikan, dan kepada siapa kekuasaan itu akhirnya bertanggung jawab.
Pandangan bahwa mengawasi 20–30 anggota DPRD lebih mudah dibanding mengawasi jutaan pemilih mengandung penyederhanaan atau simplifikasi yang justru berbahaya.
Politik uang tidak bekerja berdasarkan logika kuantitas semata, melainkan melalui relasi kuasa, struktur insentif, dan watak institusi politik.
Dalam banyak kasus, justru ketika kekuasaan terkonsentrasi pada sedikit aktor, praktik transaksional menjadi lebih rapi, lebih efisien, dan jauh lebih sulit disentuh atau dijangkau oleh mekanisme pengawasan formal.
Baca juga: Ketika Pilkada Tak Jadi Diutak-atik: Demokrat Terlanjur Basah
Alih-alih memberantas politik uang, Pilkada melalui DPRD berpotensi besar menggeser dan memusatkan praktik tersebut ke ruang yang lebih sempit, tertutup, dan elitis, yakni ke dalam partai politik, politisi dan fraksi-fraksi DPRD.
Dari praktik yang sebelumnya relatif kasatmata di ruang publik yang terkadang riuh oleh sorak-sorai, kita berisiko beralih ke politik transaksi yang senyap dan terlembagakan.
Dalam konteks ini, politik uang sejatinya tidak dihapus atau dinihilkan, melainkan “ditertibkan” agar tidak mengganggu stabilitas elite dan tidak memancing kegaduhan publik.
Pengalaman politik elektoral Indonesia selama dua dekade terakhir menunjukkan bahwa problem politik uang tidak pernah sepenuhnya berada di tingkat pemilih atau konstituen.
Bahkan dalam sistem Pilkada langsung, praktik tersebut justru telah lama berakar di hulu, yakni dalam proses kandidasi di internal partai.
Telah menjadi rahasia umum, untuk memperoleh rekomendasi pencalonan, banyak kandidat harus berhadapan dengan realitas mahar politik—praktik yang kerap dibungkus dengan istilah sumbangan, komitmen logistik, atau kesepakatan politik.
Proses kandidasi menjadi mahal, eksklusif, dan sangat ditentukan oleh selera elite, bukan oleh kualitas kepemimpinan, rekam jejak pengabdian atau faktor lain yang lebih mendasar.
Jika dalam Pilkada langsung saja mahar politik demikian kuat, sulit membayangkan bahwa praktik tersebut akan hilang atau setidaknya berkurang ketika seluruh proses pemilihan kepala daerah diserahkan sepenuhnya kepada DPRD.
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.