JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IV DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan untuk membahas lebih jauh persoalan pembukaan lahan yang diduga menjadi salah satu penyebab bencana di Sumatera.
Langkah ini diambil Komisi IV DPR RI menyusul terjadinya banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang disinyalir diperparah oleh kerusakan lingkungan, akibat alih fungsi lahan.
“Jadi kami juga dari Komisi IV akan membentuk Panja (Panitia Kerja) Alih Fungsi Lahan,” ujar Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto usai rapat bersama Kementerian Kehutanan di Gedung DPR RI, Rabu (4/12/2025).
Baca juga: Titiek Soeharto Geram: Dua Hari Setelah Banjir Sumatera, Truk Lewat Bawa Kayu Balak
Menurut Titiek, panja dibentuk agar ada pembahasan lebih mendalam mengenai apa saja yang boleh, dan tidak boleh dilakukan terkait alih fungsi lahan di wilayah yang rawan bencana.
“Kami juga dari Komisi IV akan membentuk Panja (Panitia Kerja) Alih Fungsi Lahan. Jadi untuk supaya bisa membahas lebih lanjut lagi apa-apa ke depannya yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” kata Titiek.
Titiek menekankan, pembahasan Panja Alih Fungsi Lahan akan dimulai pada masa sidang DPR berikutnya setelah masa reses. Hal ini mengingat masa sidang tahun ini tinggal tersisa sekitar satu pekan.
“Nanti, nanti setelah kita... ini kan sebentar lagi kita hanya waktu kita tinggal satu minggu lagi untuk habis itu reses. Ke depan, begitu buka masa sidang baru, kami akan mulai,” jelas Titiek.
Baca juga: Titiek Soeharto Jengkel Ada Truk Muat Kayu Besar Usai Banjir Sumatera: Ini Menghina Rakyat
Adapun dalam rapat bersama Kementerian Kehutanan pada Kamis hari ini, Komisi IV juga menyoroti praktik penebangan pohon dan illegal logging yang dinilai memperburuk dampak bencana di Sumatera.
Titiek meminta pemerintah segera menghentikan seluruh penebangan yang merugikan warga.
Termasuk untuk penebangan yang selama ini dianggap legal, tetapi tetap menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan.
“Intinya, kami minta kepada Kementerian Kehutanan untuk menghentikan segala pemotongan pohon, illegal logging, baik legal maupun ilegal yang nyata-nyata merugikan masyarakat,” kata dia.
Titiek menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kayu dalam jumlah besar memenuhi aliran sungai hingga terbawa ke pantai.
Baca juga: Raja Juli: Selama Jadi Menhut, Saya Tidak Pernah Terbitkan PBPH Penebangan
“Kemudian, mencari tahu, menghukum siapa-siapa saja yang menyebabkan pohon, batang-batang kayu yang sampai segitu banyak memenuhi... apa tadi... aliran sungai maupun laut ya, pantai itu. Jadi kami minta supaya itu ditindak,” ujarnya.
Selain itu, Titiek mendorong evaluasi menyeluruh terhadap izin pembukaan lahan untuk perkebunan maupun pertambangan.
Menurutnya, kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus benar-benar diperhatikan.
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.