Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibahas 2026, Pimpinan Komisi II Harap RUU Pemilu Juga Atur Pilkada dan Parpol

Kompas.com, 7 Oktober 2025, 16:21 WIB
Tria Sutrisna,
Nawir Arsyad Akbar

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin berharap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) turut memasukkan UU Pilkada dan UU Partai Politik di dalamnya.

Apalagi, RUU Pemilu yang masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 direncanakan akan menggunakan metode kodifikasi dalam pembahasannya.

"Jadi, kita harus berpikir bahwa perubahan UU Pemilu ini juga perlu memasukkan UU Pilkada dan UU Partai Politik ke dalam satu naskah undang-undang dalam metode kodifikasi," ujar Zulfikar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Baca juga: RUU Pemilu Bakal Dibahas pada Awal 2026, Cari Sistem Pemilu yang Ideal

Kodifikasi sendiri adalah penyusunan, penggabungan, dan pembukuan berbagai peraturan hukum yang sejenis dalam satu undang-undang.

Mahkamah Konstitusi (MK), kata Zulfikar, juga telah memutuskan agar pemilu dan pilkada diatur dalam satu rezim hukum.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa RUU Pemilu sebaiknya langsung mengatur ihwal pilkada dan partai politik dengan metode kodifikasi.

"Syukur kalau semangat kita melakukan perubahan undang-undang pemilu itu dengan memasukkan juga undang-undang pilkada ke dalamnya dan undang-undang partai dalam metode kodifikasi sesuai dengan Undang-Undang RPJMN Nomor 59/2024,” ungkap Arse.

Baca juga: Komisi II Bakal Gencarkan Rapat Dengar Pendapat RUU Pemilu Mulai 2026

Rencananya, pembahasan RUU Pemilu akan dimulai pada awal 2026 yang memberikan kesempatan bagi DPR untuk membahasnya secara komprehensif.

"Mudah-mudahan mulai 2026 itu sudah bisa dikerjakan. Karena semakin kita punya banyak waktu untuk menyusun sekaligus membahas perubahan Undang-Undang Pemilu, akan semakin bagus untuk semua," ujar politikus Partai Golkar itu.

Ilustrasi pemungutan suara ulang.KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO Ilustrasi pemungutan suara ulang.

3 UU Urgen Direvisi Jelang Pemilu 2029

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkap, ada tiga undang-undang yang harus segera direvisi mengingat tenggat waktu jelang Pemilu 2029.

Ketiganya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Apalagi waktunya sebetulnya, ya kita punya deadline waktu seperti yang saya katakan tadi. Kalau kita ngikutin peraturan yang sekarang, tahapan pemilu itu kan nanti dimulai awal 20 bulan sebelum ini (pemilihan)," ujar Doli dalam sebuah diskusi, Rabu (20/8/2025).

"Dan satu tahun sebelum itu, itu sudah harus ada dimulai seleksi penyelenggara pemilu. Nah itu ancer-ancernya itu bulan Agustus 2026," sambungnya.

Baca juga: Parpol Nonparlemen Bentuk Sekber, Sekjen Perindo: Bakal Kawal RUU Pemilu

Revisi ketiga undang-undang tersebut juga harus dilakukan akibat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kepemiluan.

Menurut politikus Partai Golkar itu, revisi UU Pemilu setidaknya harus sudah selesai pada Juli 2026.

"Setahun ini kan menurut saya sudah lah waktu yang cukup. Kalau nggak bisa dua tahun (sampai) satu tahun setengah (atau) satu tahun menurut saya masih ideal lah ya untuk bicarakan itu secara menyeluruh," ujar Doli.

Ia pun mengajak semua pimpinan partai politik untuk duduk bersama membahas revisi UU Pemilu tersebut.

Baca juga: Daftar 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026, RUU Transportasi Online hingga RUU Pemilu

Hal ini diperlukan agar revisi UU Pemilu bisa segera terlaksana, mengingat seleksi penyelenggara pemilu harus dilaksanakan dengan undang-undang yang baru.

"Nah mudah-mudahan kalau memang ada kesepakatan yang cepat di pimpinan partai politik itu bisa di-deliver ke fraksi-fraksi DPR, dan DPR mulai bersama dengan pemerintah membahas itu," ujar Doli.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bahas berita ini dengan KARIN
KARIN
KARIN
Hai
KARIN siap bantu kamu menemukan jawaban lebih cepat.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.



Terkini Lainnya
Kewajiban Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Kian Perkuat Politik Afirmasi
Kewajiban Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Kian Perkuat Politik Afirmasi
Nasional
Mengapa Jemaah Haji Indonesia Dilarang Membawa Air Zam-zam Saat Penerbangan Pulang?
Mengapa Jemaah Haji Indonesia Dilarang Membawa Air Zam-zam Saat Penerbangan Pulang?
Nasional
Selamat Jalan Ryamizard: Jenderal Garang, Sederhana, namun Humanis
Selamat Jalan Ryamizard: Jenderal Garang, Sederhana, namun Humanis
Nasional
Dugaan Ekspor Tanah Jarang dan Radioaktif: Aparat vs Swasta Saling Tepis
Dugaan Ekspor Tanah Jarang dan Radioaktif: Aparat vs Swasta Saling Tepis
Nasional
Kondisi Ekonomi Kita
Kondisi Ekonomi Kita
Nasional
Hari Ini, Nadiem Makarim Bacakan Nota Pembelaan Kasus Chromebook
Hari Ini, Nadiem Makarim Bacakan Nota Pembelaan Kasus Chromebook
Nasional
Pernah Terjadi 2025, Momen Prabowo Megawati Bergandengan Kembali Terulang 2026
Pernah Terjadi 2025, Momen Prabowo Megawati Bergandengan Kembali Terulang 2026
Nasional
Prabowo Sering ke Luar Negeri, Seskab Teddy: Investasi Masuk Rp 2.430 Triliun ke RI
Prabowo Sering ke Luar Negeri, Seskab Teddy: Investasi Masuk Rp 2.430 Triliun ke RI
Nasional
Dino Sebut Presiden Negara Lain Tak Direspons Prabowo Saat Mau Bertemu, Seskab Beri Klarifikasi
Dino Sebut Presiden Negara Lain Tak Direspons Prabowo Saat Mau Bertemu, Seskab Beri Klarifikasi
Nasional
Seskab Teddy Ungkap Jadwal Kunker Luar Negeri Prabowo Sudah Diatur Setahun Sebelumnya
Seskab Teddy Ungkap Jadwal Kunker Luar Negeri Prabowo Sudah Diatur Setahun Sebelumnya
Nasional
Seskab Teddy Ungkap Jumlah Rombongan Prabowo ke Luar Negeri Sudah Berkurang Separuh, Dulu 120 Orang
Seskab Teddy Ungkap Jumlah Rombongan Prabowo ke Luar Negeri Sudah Berkurang Separuh, Dulu 120 Orang
Nasional
Teddy Bongkar Alasan Prabowo Kerap ke Luar Negeri: Dunia sedang Krisis, Harus Dekat dengan Pemimpin Dunia
Teddy Bongkar Alasan Prabowo Kerap ke Luar Negeri: Dunia sedang Krisis, Harus Dekat dengan Pemimpin Dunia
Nasional
Menaker Yassierli Ajak Generasi Muda Hidupkan Pancasila di Kehidupan Sehari-hari
Menaker Yassierli Ajak Generasi Muda Hidupkan Pancasila di Kehidupan Sehari-hari
Nasional
Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Biaya Perjalanan Luar Negeri jika Sudah Melebihi Anggaran
Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Biaya Perjalanan Luar Negeri jika Sudah Melebihi Anggaran
Nasional
Pengamat: Keakraban Prabowo-Megawati Baik, tetapi Sikap PDI-P Tak Boleh Melemah
Pengamat: Keakraban Prabowo-Megawati Baik, tetapi Sikap PDI-P Tak Boleh Melemah
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau