JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin berharap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) turut memasukkan UU Pilkada dan UU Partai Politik di dalamnya.
Apalagi, RUU Pemilu yang masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 direncanakan akan menggunakan metode kodifikasi dalam pembahasannya.
"Jadi, kita harus berpikir bahwa perubahan UU Pemilu ini juga perlu memasukkan UU Pilkada dan UU Partai Politik ke dalam satu naskah undang-undang dalam metode kodifikasi," ujar Zulfikar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Baca juga: RUU Pemilu Bakal Dibahas pada Awal 2026, Cari Sistem Pemilu yang Ideal
Kodifikasi sendiri adalah penyusunan, penggabungan, dan pembukuan berbagai peraturan hukum yang sejenis dalam satu undang-undang.
Mahkamah Konstitusi (MK), kata Zulfikar, juga telah memutuskan agar pemilu dan pilkada diatur dalam satu rezim hukum.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa RUU Pemilu sebaiknya langsung mengatur ihwal pilkada dan partai politik dengan metode kodifikasi.
"Syukur kalau semangat kita melakukan perubahan undang-undang pemilu itu dengan memasukkan juga undang-undang pilkada ke dalamnya dan undang-undang partai dalam metode kodifikasi sesuai dengan Undang-Undang RPJMN Nomor 59/2024,” ungkap Arse.
Baca juga: Komisi II Bakal Gencarkan Rapat Dengar Pendapat RUU Pemilu Mulai 2026
Rencananya, pembahasan RUU Pemilu akan dimulai pada awal 2026 yang memberikan kesempatan bagi DPR untuk membahasnya secara komprehensif.
"Mudah-mudahan mulai 2026 itu sudah bisa dikerjakan. Karena semakin kita punya banyak waktu untuk menyusun sekaligus membahas perubahan Undang-Undang Pemilu, akan semakin bagus untuk semua," ujar politikus Partai Golkar itu.
Ilustrasi pemungutan suara ulang.Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkap, ada tiga undang-undang yang harus segera direvisi mengingat tenggat waktu jelang Pemilu 2029.
Ketiganya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Apalagi waktunya sebetulnya, ya kita punya deadline waktu seperti yang saya katakan tadi. Kalau kita ngikutin peraturan yang sekarang, tahapan pemilu itu kan nanti dimulai awal 20 bulan sebelum ini (pemilihan)," ujar Doli dalam sebuah diskusi, Rabu (20/8/2025).
"Dan satu tahun sebelum itu, itu sudah harus ada dimulai seleksi penyelenggara pemilu. Nah itu ancer-ancernya itu bulan Agustus 2026," sambungnya.
Baca juga: Parpol Nonparlemen Bentuk Sekber, Sekjen Perindo: Bakal Kawal RUU Pemilu
Revisi ketiga undang-undang tersebut juga harus dilakukan akibat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kepemiluan.
Menurut politikus Partai Golkar itu, revisi UU Pemilu setidaknya harus sudah selesai pada Juli 2026.
"Setahun ini kan menurut saya sudah lah waktu yang cukup. Kalau nggak bisa dua tahun (sampai) satu tahun setengah (atau) satu tahun menurut saya masih ideal lah ya untuk bicarakan itu secara menyeluruh," ujar Doli.
Ia pun mengajak semua pimpinan partai politik untuk duduk bersama membahas revisi UU Pemilu tersebut.
Baca juga: Daftar 67 RUU Prolegnas Prioritas 2026, RUU Transportasi Online hingga RUU Pemilu
Hal ini diperlukan agar revisi UU Pemilu bisa segera terlaksana, mengingat seleksi penyelenggara pemilu harus dilaksanakan dengan undang-undang yang baru.
"Nah mudah-mudahan kalau memang ada kesepakatan yang cepat di pimpinan partai politik itu bisa di-deliver ke fraksi-fraksi DPR, dan DPR mulai bersama dengan pemerintah membahas itu," ujar Doli.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangDapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.