JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI sempat menuai sorotan tajam menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 karena ikut serta dalam upaya mengutak-atik syarat usia calon kepala daerah.
Ketika itu, DPR sempat memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghitung usia calon sejak pelantikan, alih-alih putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan usia dihitung sejak penetapan calon.
Sikap DPR itu menimbulkan gelombang penolakan, lantaran publik menilai, langkah tersebut mengabaikan kewenangan MK sebagai pengawal konstitusi.
Baca juga: Istana Cabut ID Wartawan CNN, Begini Respons Ketua Komisi I DPR
Langkah ini bahkan dikaitkan dengan upaya meloloskan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, untuk maju di Pilkada 2024 meski usianya belum genap 30 tahun saat penetapan calon.
Ketentuan usia kepala daerah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Aturan itu menyebut, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun, sedangkan calon bupati/wali kota serta wakilnya minimal 25 tahun.
Baca juga: Alasan Baleg DPR Pilih Ikuti MA terkait Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Namun, undang-undang tidak secara tegas menyebutkan kapan syarat usia itu dihitung.
Ketidakjelasan ini memicu gugatan ke MA maupun MK.
Gugatan tersebut diajukan oleh pihak-pihak berbeda, sehingga memunculkan dua putusan yang bertolak belakang.
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.