JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang Kabupaten Barito Utara 2025 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Rabu (17/9/2025).
Dengan keputusan tersebut, pasangan calon nomor urut 1, Shalahuddin-Felix Sonaide Y Tingan resmi menjadi pemenang Pilkada Barito Utara dan akan memimpin Kabupaten Barito Utara.
Baca juga: MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan, tidak ditemukan kejadian khusus yang dituduh bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan pilkada ulang Barito Utara.
"Oleh karena itu, Mahkamah menilai, tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formal dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota," kata Daniel.
Dia juga menjabarkan, syarat pemohon untuk memiliki kedudukan hukum dalam perkara ini adalah selisih suara paling banyak 2 persen.
Baca juga: KPU Siap Hadapi Sengketa Pilkada Barito Utara dan Boven Digoel yang Digugat Kembali ke MK
Hal ini dihitung dari total suara sah 77.389 suara.
Artinya, pemohon harus memiliki selisih suara dari pihak terkait, dalam hal ini pasangan calon nomor urut 1, dengan selisih 1.548 suara.
"Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 36.989 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 40.400 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 40.400 suara - 36.989 suara = 3.411 suara (4,42 persen) atau lebih dari 1.548 suara," kata Daniel.
Baca juga: 403 Polisi Dikerahkan Amankan PSU Pilkada Barito Utara 6 Agustus
Atas dasar itu, MK kemudian mengabulkan eksepsi pihak termohon atau KPUD Kabupaten Barito Utara dan pihak terkait pasangan calon nomor urut 1 agar penggugat, yakni pasangan calon nomor urut 2, tidak memiliki legal standing.
"Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum," kata Daniel.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangDapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.