Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bakal Tindak Tegas Pedemo yang Masuk Jalan Tol

Kompas.com, 27 Agustus 2025, 15:58 WIB
Ridho Danu Prasetyo,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin mengaku akan menindak tegas massa demo buruh yang memasuki area jalan tol pada Kamis (28/8/2025).

Untuk itu, dia mengimbau massa cukup menggelar aksi di depan Gedung DPR RI tanpa perlu memasuki jalan tol.

"Kalau sampai terjadi, ini sudah ranah penegakan hukum, massa yang nekat masuk ke tol tentu akan kita lakukan penegakan hukum," kata Komarudin, Rabu (27/8/2025).

Baca juga: Ini Titik Demo Buruh 28 Agustus, Tak Hanya di Jakarta

Alasannya, jalan tol memiliki peran krusial dalam menunjang mobilitas masyarakat.

"Karena masyarakat lain juga butuh ruang untuk melakukan aktivitasnya, ada yang pulang, ada aktivitas lain dan sebagainya," ujar dia.

Komarudin menyampaikan, apabila terjadi insiden bentrokan di jalur tol, maka polisi akan menggunakan skema penanganan yang sama seperti demonstrasi Senin (25/8/2025).

"Kami harus mengeluarkan yang di dalam tol agar tidak terjebak di tengah konflik. Kami keluarkan di exit tol depan Polda dan di exit tol Tegal Parang. Kemudian dari arah Barat, kami keluarkan di Slipi," ucap dia.

Baca juga: Enam Tuntutan Demo Buruh 28 Agustus 2025 Beserta Lokasi Aksinya

Demo 28 Agustus

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menginisiasi unjuk rasa serentak di sejumlah daerah.

Unjuk rasa itu akan digelar pada Kamis (28/8/2025) besok, termasuk di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Massa demo 28 Agustus bakal menyerukan enam tuntutan, yakni sebagai berikut:

1. Menghapus sistem outsourcing.

2. Menolak kebijakan upah murah.

3. Menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.

4. Mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang aturan outsourcing.

5. Menuntut pemerintah menghentikan gelombang PHK dengan membentuk Satgas khusus.

6. Melaksanakan reformasi pajak, termasuk menaikkan PTKP dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan.

Baca juga: Waspada Titik Kepadatan Lalu Lintas di Jakarta saat Demo Buruh 28 Agustus 2025

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bahas berita ini dengan KARIN
KARIN
KARIN
Hai
KARIN siap bantu kamu menemukan jawaban lebih cepat.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.



Terkini Lainnya
Lokasi Samsat Keliling Hari Ini di Jadetabek, Cek Jadwal Lengkapnya
Lokasi Samsat Keliling Hari Ini di Jadetabek, Cek Jadwal Lengkapnya
Megapolitan
2 Rumah di Muara Angke Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
2 Rumah di Muara Angke Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Megapolitan
SIM Mati Saat Libur Pancasila? Masih Bisa Diperpanjang Hari Ini
SIM Mati Saat Libur Pancasila? Masih Bisa Diperpanjang Hari Ini
Megapolitan
Nestapa Korban Hanania Travel: Tergiur Rekor MURI, Gagal Umrah, Kini Tuntut Ganti Rugi Rp 100 Miliar
Nestapa Korban Hanania Travel: Tergiur Rekor MURI, Gagal Umrah, Kini Tuntut Ganti Rugi Rp 100 Miliar
Megapolitan
Tol Jakarta Macet Pagi Ini, Contraflow Diberlakukan di Sejumlah Ruas
Tol Jakarta Macet Pagi Ini, Contraflow Diberlakukan di Sejumlah Ruas
Megapolitan
3 Warga Terluka Akibat Kebakaran Permukiman di Belakang Pasar Jiung Kemayoran
3 Warga Terluka Akibat Kebakaran Permukiman di Belakang Pasar Jiung Kemayoran
Megapolitan
Kedok Paket Nikah Murah WO Marwah: Tipu 58 Calon Pengantin, Pemilik Ternyata Residivis
Kedok Paket Nikah Murah WO Marwah: Tipu 58 Calon Pengantin, Pemilik Ternyata Residivis
Megapolitan
BMKG: Jakarta Panas Lembap Hari Ini, Sore Potensi Hujan
BMKG: Jakarta Panas Lembap Hari Ini, Sore Potensi Hujan
Megapolitan
PMI Bangun Dua Tenda Darurat untuk Korban Kebakaran Kemayoran Jakpus
PMI Bangun Dua Tenda Darurat untuk Korban Kebakaran Kemayoran Jakpus
Megapolitan
Juni 2026 Ada 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur dan Long Weekend
Juni 2026 Ada 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur dan Long Weekend
Megapolitan
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, Pelanggar Siap-siap Ditilang
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, Pelanggar Siap-siap Ditilang
Megapolitan
Kebakaran Kemayoran Jakpus: 8 Warga Dilarikan ke RS karena Sesak Napas
Kebakaran Kemayoran Jakpus: 8 Warga Dilarikan ke RS karena Sesak Napas
Megapolitan
Anggota DPRD DKI Desak Evaluasi Keamanan Ragunan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
Anggota DPRD DKI Desak Evaluasi Keamanan Ragunan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
Megapolitan
Komisi C DPRD DKI Dorong Optimalisasi Iklan MRT dan TransJakarta untuk PAD
Komisi C DPRD DKI Dorong Optimalisasi Iklan MRT dan TransJakarta untuk PAD
Megapolitan
Kebakaran Kampung Pasar Jiung Kemayoran Hanguskan Ratusan Rumah, 500 KK Terdampak
Kebakaran Kampung Pasar Jiung Kemayoran Hanguskan Ratusan Rumah, 500 KK Terdampak
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Polisi Bakal Tindak Tegas Pedemo yang Masuk Jalan Tol
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat