Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Kasus Pelecehan Anak oleh Pemuka Agama, Pembekalan Kesadaran untuk Anak Penting

Kompas.com, 20 Desember 2021, 10:54 WIB
Sania Mashabi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya kasus pelecehan seksual oleh guru atau pemuka agama terhadap anak membuat mereka ada dalam posisi rentan.

Petinggi Aisyiyah (organisasi perempuan Persyarikatan Muhammadiyah), Rita Pranawati, menegaskan perlu adanya pembekalan ilmu dan kesadaran untuk Anak sehingga Mereka tidak terjerumus ke dalam relasi kuasa yang timpang.

Membekali anak dengan ilmu kesehatan reproduksi dan kewaspadaan menjaga diri, ujar Rita, merupakan salah satu langkah yang krusial demi mencegah terjadinya pelecehan seksual kepada anak.

“Isu kesehatan reproduksi, menjaga diri, itu harus diajarkan kepada anak laki-laki dan perempuan kita,” ungkap koordinator divisi perundang-undangan dan sosialisasi hukum Aisyiyah itu.

Baca juga: Polisi Sebut Guru Agama di Depok Cabuli 10 Santrinya Usai Mengaji

Kasus pelecehan seksual pada anak kian marak. Belakangan, terungkap kasus pelecehan terhadap 10 santriwati di Depok, Jawa Barat. Pelecehan dilakukan oleh guru agama mereka sendiri, yakni pria berinisial MMS (52).

Sebelumnya, di Tangerang, Banten, seorang guru mengaji bernama Ahmad Saiful dilaporkan melecehkan dua murid perempuannya. Korban diajak ke kediaman Saiful dengan iming-iming memberikan ilmu kebatinan. Di sana, korban ternyata dilecehkan.

Kasus pelecehan seksual oleh seorang biarawan atau bruder di Depok juga tidak kalah menghebohkan. Pelaku, dikenal sebagai Bruder Angelo, melakukan pelecehan terhadap sejumlah anak panti asuhan yang ia ampu.

Salah satu faktor utama yang mendorong pelecehan seksual ini terjadi adalah penyalahgunaan kekuasaan oleh guru ataupun pemuka agama.

Oknum berkuasa acapkali menyalahgunakan dogma agama demi memenuhi kepuasannya. Dogma adalah pokok ajaran agama yang harus diterima dan tak boleh dibantah ataupun diragukan.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Pencabulan oleh Guru Agama di Depok, Korban 10 Orang Santri

Salah satu dogma agama yang sering disalahgunakan adalah perintah untuk menaati orang yang lebih tua, terutama guru. Guru agama bahkan digambarkan sebagai kepanjangan tangan Tuhan yang tahu mana yang boleh dan tidak boleh.

Pengikut agama, termasuk murid, seringkali terjerumus ke pusaran dogma ini. Beberapa di antara mereka bahkan menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kadang ada oknum yang menggunakan dogma agama sebagai legitimasi supaya Anak nurut. Padahal, itu kejahatan,” tegas Rita.

Selain menghukum berat pelaku, institusi berwenang juga harus menyediakan lingkungan yang lebih ramah anak dengan membuat sistem operasional prosedur (SOP) yang berperspektif anak, imbuh Rita.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Pelecehan oleh Pemuka Agama di Tangerang, Istri Pelaku Sempat Ancam Korban

“Prinsipnya, institusi yang melibatkan anak itu harus menyediakan keselamatan untuk anak,” ucap Rita.

Perlu ada sistem operasional prosedur (SOP) yang mengatur batasan yang harus dilakukan oleh guru bersama-sama dengan murid. Sistem rekrutmen dan bimbingan guru juga penting dibentuk agar hal semacam ini tidak terjadi lagi, pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bahas berita ini dengan KARIN
KARIN
KARIN
Hai
KARIN siap bantu kamu menemukan jawaban lebih cepat.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.



Terkini Lainnya
Lokasi Samsat Keliling Hari Ini di Jadetabek, Cek Jadwal Lengkapnya
Lokasi Samsat Keliling Hari Ini di Jadetabek, Cek Jadwal Lengkapnya
Megapolitan
2 Rumah di Muara Angke Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
2 Rumah di Muara Angke Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Megapolitan
SIM Mati Saat Libur Pancasila? Masih Bisa Diperpanjang Hari Ini
SIM Mati Saat Libur Pancasila? Masih Bisa Diperpanjang Hari Ini
Megapolitan
Nestapa Korban Hanania Travel: Tergiur Rekor MURI, Gagal Umrah, Kini Tuntut Ganti Rugi Rp 100 Miliar
Nestapa Korban Hanania Travel: Tergiur Rekor MURI, Gagal Umrah, Kini Tuntut Ganti Rugi Rp 100 Miliar
Megapolitan
Tol Jakarta Macet Pagi Ini, Contraflow Diberlakukan di Sejumlah Ruas
Tol Jakarta Macet Pagi Ini, Contraflow Diberlakukan di Sejumlah Ruas
Megapolitan
3 Warga Terluka Akibat Kebakaran Permukiman di Belakang Pasar Jiung Kemayoran
3 Warga Terluka Akibat Kebakaran Permukiman di Belakang Pasar Jiung Kemayoran
Megapolitan
Kedok Paket Nikah Murah WO Marwah: Tipu 58 Calon Pengantin, Pemilik Ternyata Residivis
Kedok Paket Nikah Murah WO Marwah: Tipu 58 Calon Pengantin, Pemilik Ternyata Residivis
Megapolitan
BMKG: Jakarta Panas Lembap Hari Ini, Sore Potensi Hujan
BMKG: Jakarta Panas Lembap Hari Ini, Sore Potensi Hujan
Megapolitan
PMI Bangun Dua Tenda Darurat untuk Korban Kebakaran Kemayoran Jakpus
PMI Bangun Dua Tenda Darurat untuk Korban Kebakaran Kemayoran Jakpus
Megapolitan
Juni 2026 Ada 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur dan Long Weekend
Juni 2026 Ada 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur dan Long Weekend
Megapolitan
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, Pelanggar Siap-siap Ditilang
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, Pelanggar Siap-siap Ditilang
Megapolitan
Kebakaran Kemayoran Jakpus: 8 Warga Dilarikan ke RS karena Sesak Napas
Kebakaran Kemayoran Jakpus: 8 Warga Dilarikan ke RS karena Sesak Napas
Megapolitan
Anggota DPRD DKI Desak Evaluasi Keamanan Ragunan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
Anggota DPRD DKI Desak Evaluasi Keamanan Ragunan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
Megapolitan
Komisi C DPRD DKI Dorong Optimalisasi Iklan MRT dan TransJakarta untuk PAD
Komisi C DPRD DKI Dorong Optimalisasi Iklan MRT dan TransJakarta untuk PAD
Megapolitan
Kebakaran Kampung Pasar Jiung Kemayoran Hanguskan Ratusan Rumah, 500 KK Terdampak
Kebakaran Kampung Pasar Jiung Kemayoran Hanguskan Ratusan Rumah, 500 KK Terdampak
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Marak Kasus Pelecehan Anak oleh Pemuka Agama, Pembekalan Kesadaran untuk Anak Penting
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat