Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beragam Aksi Debt Collector yang Tak Jera Rampas Kendaraan Debitur, Ada Aturan Penarikan Obyek Kredit Macet

Kompas.com, 10 Mei 2021, 13:37 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah penagih utang atau debt collector merampas mobil di depan Tol Koja, Jakarta Utara, baru-baru ini menyita perhatian publik.

Aksi merampas kendaraan debitur oleh debt collector acapkali terjadi, kendati tindakan tersebut ilegal secara hukum.

Berikut Kompas.com merangkum beberapa kejadian perampasan kendaraan oleh debt collector di DKI Jakarta.

Baca juga: Ribuan Pemudik Pakai Motor Jebol Penyekatan di Kedungwaringin Perbatasan Bekasi-Karawang

Penganiayaan terhadap pengendara motor

Seorang pria yang mengendarai sepeda motor dianiaya oleh dua orang yang diduga debt collector pada Desember 2020.

Aksi tersebut terjadi di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

Kejadian itu terungkap karena terekam dalam video yang diunggah oleh korban, kemudian beredar di media sosial pada Sabtu (5/12/2020).

Dalam video berdurasi 20 detik itu, tampak seorang pria dipukul menggunakan helm sebanyak dua kali.

"Kau mukul-mukul kenapa? Kau jangan mukul-mukul, kita motor lengkap (surat kendaraan)," kata pria yang jadi korban pemukulan debt collector tersebut sambil merekam kejadian.

Baca juga: Marahi Anak Buahnya, Anies: Malu Sesungguhnya Kita! Ada Instruksi Tidak Dilaksanakan

Menurut korban dalam unggahannya di media sosial, motor yang ia miliki telah lunas.

Akan tetapi, kedua debt collector dari perusahaan ternama mengaku kepada korban bahwa mereka hendak mengambil motor dengan dalih korban menunggak kredit.

"Motor lunas Vario 150, surat-surat lengkap. Dicegat, dibilang motor nunggak, mau ditarik. Enggak ada takutnya selagi di posisi benar. Lawan modus begal secara halus, mengaku dari leasing FIF. Ini motor pelakunya B 4239 BWL, lokasi lampu merah Jatinegara Kaum, Jakarta Timur," tulis korban dalam kronologi yang beredar.

Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma kemudian menyatakan, korban telah membuat laporan.

Polisi lantas menangkap empat orang debt collector.

Baca juga: Pertanyakan Satu Pasal dalam Dakwaan Rizieq Shihab, Ahli: Tidak Membicarakan Soal Kerumunan

Perampasan di Kebayoran Baru

Sebuah video yang merekam aksi debt collector merampas kendaraan juga menjadi viral di media sosial pada Maret 2021.

Kejadian itu diketahui terjadi di Jalan Pangerang Antasari, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).

Halaman:
Bahas berita ini dengan KARIN
KARIN
KARIN
Hai
KARIN siap bantu kamu menemukan jawaban lebih cepat.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.



Terkini Lainnya
Lokasi Samsat Keliling Hari Ini di Jadetabek, Cek Jadwal Lengkapnya
Lokasi Samsat Keliling Hari Ini di Jadetabek, Cek Jadwal Lengkapnya
Megapolitan
2 Rumah di Muara Angke Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
2 Rumah di Muara Angke Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Megapolitan
SIM Mati Saat Libur Pancasila? Masih Bisa Diperpanjang Hari Ini
SIM Mati Saat Libur Pancasila? Masih Bisa Diperpanjang Hari Ini
Megapolitan
Nestapa Korban Hanania Travel: Tergiur Rekor MURI, Gagal Umrah, Kini Tuntut Ganti Rugi Rp 100 Miliar
Nestapa Korban Hanania Travel: Tergiur Rekor MURI, Gagal Umrah, Kini Tuntut Ganti Rugi Rp 100 Miliar
Megapolitan
Tol Jakarta Macet Pagi Ini, Contraflow Diberlakukan di Sejumlah Ruas
Tol Jakarta Macet Pagi Ini, Contraflow Diberlakukan di Sejumlah Ruas
Megapolitan
3 Warga Terluka Akibat Kebakaran Permukiman di Belakang Pasar Jiung Kemayoran
3 Warga Terluka Akibat Kebakaran Permukiman di Belakang Pasar Jiung Kemayoran
Megapolitan
Kedok Paket Nikah Murah WO Marwah: Tipu 58 Calon Pengantin, Pemilik Ternyata Residivis
Kedok Paket Nikah Murah WO Marwah: Tipu 58 Calon Pengantin, Pemilik Ternyata Residivis
Megapolitan
BMKG: Jakarta Panas Lembap Hari Ini, Sore Potensi Hujan
BMKG: Jakarta Panas Lembap Hari Ini, Sore Potensi Hujan
Megapolitan
PMI Bangun Dua Tenda Darurat untuk Korban Kebakaran Kemayoran Jakpus
PMI Bangun Dua Tenda Darurat untuk Korban Kebakaran Kemayoran Jakpus
Megapolitan
Juni 2026 Ada 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur dan Long Weekend
Juni 2026 Ada 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur dan Long Weekend
Megapolitan
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, Pelanggar Siap-siap Ditilang
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, Pelanggar Siap-siap Ditilang
Megapolitan
Kebakaran Kemayoran Jakpus: 8 Warga Dilarikan ke RS karena Sesak Napas
Kebakaran Kemayoran Jakpus: 8 Warga Dilarikan ke RS karena Sesak Napas
Megapolitan
Anggota DPRD DKI Desak Evaluasi Keamanan Ragunan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
Anggota DPRD DKI Desak Evaluasi Keamanan Ragunan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
Megapolitan
Komisi C DPRD DKI Dorong Optimalisasi Iklan MRT dan TransJakarta untuk PAD
Komisi C DPRD DKI Dorong Optimalisasi Iklan MRT dan TransJakarta untuk PAD
Megapolitan
Kebakaran Kampung Pasar Jiung Kemayoran Hanguskan Ratusan Rumah, 500 KK Terdampak
Kebakaran Kampung Pasar Jiung Kemayoran Hanguskan Ratusan Rumah, 500 KK Terdampak
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Beragam Aksi Debt Collector yang Tak Jera Rampas Kendaraan Debitur, Ada Aturan Penarikan Obyek Kredit Macet
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat