Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Ibadah Haji bagi Perempuan Haid, Tawaf Ifadah Harus Menunggu Suci

Kompas.com, 11 Mei 2026, 20:00 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Masih banyak jemaah haji perempuan yang belum memahami ketentuan ibadah saat mengalami haid selama berada di Tanah Suci.

Padahal, terdapat beberapa rangkaian ibadah haji yang tetap dapat dilakukan meski sedang haid, sementara sebagian lainnya harus ditunda hingga suci.

Petugas Pembimbing Ibadah (Bimbad) Haji Daerah Kerja Madinah, Lili Musfiroh, mengingatkan pentingnya pemahaman rukun haji agar jemaah perempuan tidak panik ketika mengalami haid saat menjalankan ibadah.

Baca juga: Jangan Panik Jika Tiba-tiba Haid setelah Niat Ihram dari Miqat, Ini yang Harus Dilakukan Jemaah Haji

Pemahaman tersebut dinilai penting agar seluruh rangkaian ibadah haji tetap dapat dijalankan dengan benar dan sesuai ketentuan syariat.

Jemaah Haji yang Haid Tetap Wajib Ihram dan Wukuf

Lili menjelaskan terdapat enam rukun haji, yakni ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadlah, sa’i, tahallul, dan tertib.

Baca juga: PPIH Ungkap 3 Keringanan Fikih untuk Jemaah Haji Haid saat Tawaf Ifadah

Menurutnya, perempuan yang sedang haid tetap wajib melaksanakan niat ihram seperti biasa.

“Untuk wanita yang haid, dia harus tetap melakukan niat ihram. Jadi tetap melakukan mandi sunnah kemudian niat haji,” ujar Lili di Madinah.

Ia mengatakan dalam pelaksanaan wukuf di Arafah, perempuan yang sedang haid juga tetap diperbolehkan menjalankan ibadah karena tidak disyaratkan dalam keadaan suci.

“Dalam wukuf ini yang dilakukan adalah berzikir dan memperbanyak doa,” katanya.

Tawaf Ifadah Harus Dilakukan dalam Keadaan Suci

Berbeda dengan ihram dan wukuf, Lili menegaskan tawaf ifadlah wajib dilakukan dalam kondisi suci.

Karena itu, jemaah perempuan yang sedang haid diminta menunda tawaf ifadlah hingga masa haid selesai.

“Jadi wanita yang haid, tunda dulu tawaf ifadlahnya. Ketika sudah suci, baru melakukan tawaf ifadah,” jelasnya.

Setelah menyelesaikan tawaf ifadlah, jemaah dapat melanjutkan ibadah sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah.

Dalam pelaksanaan sa’i, kondisi suci tidak menjadi syarat utama sehingga ibadah tetap dapat dilanjutkan meski haid datang kembali setelah tawaf selesai dilakukan.

“Misalnya saat tawaf dia dalam keadaan suci, kemudian ketika sa’i ternyata haidnya keluar lagi, maka tawafnya sudah sah dan sa’i tetap boleh dilakukan,” ujarnya.

Penggunaan Pil Penunda Haid Harus Konsultasi Dokter

Lili juga menjelaskan jemaah perempuan diperbolehkan mengonsumsi pil penunda haid selama menjalankan ibadah haji.

Namun, penggunaan obat tersebut harus melalui konsultasi medis agar aman bagi kondisi kesehatan jemaah.

“Jangan langsung minum sendiri. Harus konsultasi dengan dokter terkait cara penggunaannya,” katanya.

Ia kembali menegaskan perempuan yang masih mengalami haid tetap harus menunggu hingga suci sebelum melaksanakan tawaf ifadlah.

“Ya, dia harus tunggu suci dulu,” ujarnya.

Ada Keringanan dalam Kondisi Tertentu

Meski demikian, Lili mengatakan terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan jemaah tetap menyelesaikan tawaf ifadlah meski sedang haid, terutama jika jadwal kepulangan tidak dapat ditunda.

Namun, langkah tersebut harus dilakukan setelah berkonsultasi dengan pembimbing ibadah.

“Kalau memang tidak bisa lagi ditunda kepulangannya, maka dibolehkan mandi, memakai pembalut, lalu melakukan tawaf untuk menyempurnakan hajinya,” tutur Lili.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Sedang Berhalangan? Ini Panduan Ibadah Haji bagi Jemaah Perempuan yang Haid".  

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Pelepasan Perdana Jemaah Haji Indonesia, Menhaj Doakan Haji Mabrur
Pelepasan Perdana Jemaah Haji Indonesia, Menhaj Doakan Haji Mabrur
Aktual
Jemaah Haji Surabaya Tak Perlu Antre Imigrasi, Cukup Pindai Iris Mata
Jemaah Haji Surabaya Tak Perlu Antre Imigrasi, Cukup Pindai Iris Mata
Aktual
5 Ciri Haji Mabrur, Tanda Ibadah Haji Membawa Perubahan Hidup
5 Ciri Haji Mabrur, Tanda Ibadah Haji Membawa Perubahan Hidup
Aktual
Keluarga Dilarang Jemput Jemaah Haji 2026 di Bandara Soetta, Ini Alasannya
Keluarga Dilarang Jemput Jemaah Haji 2026 di Bandara Soetta, Ini Alasannya
Aktual
Jangan Salah Bawa, Ini Daftar Oleh-oleh Haji yang Aman di Bagasi Pesawat
Jangan Salah Bawa, Ini Daftar Oleh-oleh Haji yang Aman di Bagasi Pesawat
Aktual
Jumlah Bus Shalawat akan Dikurangi Bertahap Seiring Pulangnya Jemaah Haji ke Tanah Air
Jumlah Bus Shalawat akan Dikurangi Bertahap Seiring Pulangnya Jemaah Haji ke Tanah Air
Aktual
MUBES NU DIY Dorong Reformasidi Tubuh NU, Soroti Kepemimpinan hingga Kemandirian Organisasi
MUBES NU DIY Dorong Reformasidi Tubuh NU, Soroti Kepemimpinan hingga Kemandirian Organisasi
Aktual
12 Kloter Telah Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam di Koper
12 Kloter Telah Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam di Koper
Aktual
Kepulangan Jemaah Haji 2026, Keluarga Diminta Tidak Menjemput di Bandara Soekarno-Hatta
Kepulangan Jemaah Haji 2026, Keluarga Diminta Tidak Menjemput di Bandara Soekarno-Hatta
Aktual
Pemerintah Didorong Percepat Pelunasan Haji Khusus 2027, Ini Alasannya
Pemerintah Didorong Percepat Pelunasan Haji Khusus 2027, Ini Alasannya
Aktual
Kloter Pertama Mulai Dipulangkan, 445 Jemaah Embarkasi Batam Diberangkatkan ke Tanah Air
Kloter Pertama Mulai Dipulangkan, 445 Jemaah Embarkasi Batam Diberangkatkan ke Tanah Air
Aktual
Timwas Haji DPR Usulkan Lembaga Resmi Badal Haji untuk Cegah Praktik Ilegal
Timwas Haji DPR Usulkan Lembaga Resmi Badal Haji untuk Cegah Praktik Ilegal
Aktual
Jemaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Enam Orang
Jemaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Enam Orang
Aktual
 Seorang Jemaah Haji Asal Bengkulu Wafat, Jenazah akan Dimakamkan di Makkah
Seorang Jemaah Haji Asal Bengkulu Wafat, Jenazah akan Dimakamkan di Makkah
Aktual
Dua Jemaah Haji Bengkulu Masih Dirawat di RS Arab Saudi Jelang Kepulangan ke Tanah Air
Dua Jemaah Haji Bengkulu Masih Dirawat di RS Arab Saudi Jelang Kepulangan ke Tanah Air
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com