Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Visa Haji Vidi Aldiano Terbit: Keluarga Pilih Badal Haji, Apa Syarat dan Hukumnya?

Kompas.com, 1 April 2026, 18:53 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kabar duka atas wafatnya Vidi Aldiano masih menyisakan cerita haru, termasuk terkait rencana ibadah haji yang belum sempat ia tunaikan.

Visa haji Vidi yang telah didaftarkan sebelumnya pun diketahui telah terbit. Namun takdir berkata lain.

Kini, pihak keluarga memutuskan untuk tetap menunaikan ibadah tersebut melalui mekanisme badal haji atas nama almarhum.

Keputusan ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apa itu badal haji, bagaimana hukumnya dalam Islam, dan bagaimana pelaksanaannya menurut syariat?

Ketika Rencana Haji Berubah Menjadi Amanah

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan bagi setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Dalam kasus Vidi, seluruh syarat administratif telah terpenuhi, termasuk keluarnya visa haji.

Namun, wafatnya seseorang sebelum sempat menunaikan ibadah haji tidak serta-merta menggugurkan kewajiban tersebut, terutama jika semasa hidupnya ia telah mampu.

Di sinilah konsep badal haji menjadi relevan, sebagai bentuk tanggung jawab spiritual yang dapat dilaksanakan oleh orang lain atas nama yang bersangkutan.

Baca juga: Ketegangan AS-Iran Membayangi, Jemaah Haji Blitar Tetap Berangkat Mei 2026

Apa Itu Badal Haji?

Dalam literatur fikih, badal haji diartikan sebagai pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang untuk mewakili orang lain yang tidak mampu melaksanakannya sendiri.

Menurut buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah karya Ahmad Sarwat, istilah “badal” berasal dari bahasa Arab yang berarti “pengganti”.

Secara istilah, badal haji adalah bentuk perwakilan dalam ibadah haji bagi orang yang terhalang secara syar’i, baik karena sakit permanen maupun telah meninggal dunia.

Konsep ini menunjukkan fleksibilitas syariat Islam dalam menjaga pelaksanaan kewajiban, sekaligus memberi solusi bagi kondisi yang tidak memungkinkan.

Dasar Syariat Badal Haji

Praktik badal haji memiliki landasan kuat dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu riwayat yang paling sering dijadikan rujukan berasal dari sahabat Ibnu Abbas RA.

Dalam hadis riwayat Imam Bukhari, disebutkan bahwa seorang perempuan bertanya kepada Nabi tentang ibunya yang meninggal sebelum menunaikan nazar haji. Nabi kemudian menjawab:

“Lakukanlah haji untuknya. Bukankah jika ia memiliki utang, engkau akan membayarnya? Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.”

Hadis ini menjadi dasar bahwa ibadah haji dapat diwakilkan, khususnya bagi mereka yang telah meninggal dunia atau tidak mampu secara permanen.

Baca juga: Biaya Haji 2026 Berpotensi Naik, DPR Minta Jangan Bebani Jemaah

Pandangan Ulama tentang Badal Haji

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali membolehkan badal haji, baik untuk orang yang masih hidup namun tidak mampu, maupun yang telah wafat.

Dalam buku Haji dan Umrah Bersama M Quraish Shihab, M Quraish Shihab menjelaskan bahwa badal haji merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban yang tetap sah selama memenuhi syarat-syarat tertentu.

Namun, mazhab Maliki memiliki pandangan lebih ketat. Mereka mensyaratkan adanya wasiat dari almarhum serta penggunaan harta peninggalannya untuk membiayai badal haji, dengan batas maksimal sepertiga dari total warisan.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa praktik badal haji memiliki dimensi ijtihad yang luas dalam fikih Islam.

Syarat Badal Haji yang Harus Dipenuhi

Agar badal haji sah secara syariat, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

Pertama, orang yang melaksanakan badal haji harus sudah menunaikan haji untuk dirinya sendiri. Hal ini penting agar ia memahami seluruh rangkaian ibadah secara benar.

Kedua, niat badal harus diucapkan secara jelas saat ihram, dengan menyebut nama orang yang diwakilkan.

Ketiga, orang yang dibadalhajikan harus termasuk dalam kategori yang dibolehkan, seperti telah meninggal dunia atau tidak mampu secara permanen.

Dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa badal haji untuk orang yang telah wafat (al-mayyit) termasuk praktik yang dibolehkan selama memenuhi ketentuan tersebut.

Baca juga: Menhaj: Haji 2026 Tetap Jalan, Mitigasi Disiapkan di Tengah Konflik

Bagaimana Prosedur Pelaksanaannya?

Secara praktik, pelaksanaan badal haji tidak berbeda dengan ibadah haji pada umumnya. Hanya saja, seluruh rangkaian ibadah dilakukan atas nama orang lain.

Mengacu pada panduan dari Badan Pengelola Keuangan Haji, proses badal haji meliputi beberapa tahap.

  1. Adanya mandat atau kesepakatan dari pihak keluarga atau ahli waris.
  2. Memastikan pelaksana memiliki kelayakan secara syariat dan administratif.
  3. Mengikuti seluruh prosedur pendaftaran dan keberangkatan haji. Keempat, melaksanakan seluruh rangkaian ibadah, mulai dari ihram, tawaf, sa’i, wukuf di Arafah, hingga lempar jumrah.

Setelah selesai, pelaksana biasanya memberikan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada keluarga.

Antara Ibadah dan Cinta Keluarga

Keputusan keluarga Vidi Aldiano untuk melaksanakan badal haji bukan sekadar memenuhi kewajiban agama, tetapi juga bentuk cinta dan penghormatan terakhir.

Badal haji menjadi simbol bahwa ibadah tidak terhenti oleh kematian, melainkan dapat diteruskan oleh orang-orang terdekat yang masih hidup.

Dalam konteks ini, Islam menunjukkan wajahnya yang penuh empati, memberikan jalan agar kewajiban tetap dapat ditunaikan, sekaligus menjaga nilai-nilai kekeluargaan.

Refleksi Spiritual di Balik Badal Haji

Kisah ini juga menjadi pengingat bahwa kesempatan beribadah tidak selalu datang dua kali. Niat yang tertunda bisa saja berubah menjadi amanah bagi orang lain.

Badal haji mengajarkan bahwa ibadah bukan hanya tentang hubungan personal dengan Tuhan, tetapi juga tentang tanggung jawab sosial dan keluarga.

Di tengah kehidupan yang penuh ketidakpastian, konsep ini menghadirkan pesan mendalam: bahwa setiap amal memiliki jalan untuk disempurnakan, selama ada niat dan kepedulian yang tulus dari sesama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Pelepasan Perdana Jemaah Haji Indonesia, Menhaj Doakan Haji Mabrur
Pelepasan Perdana Jemaah Haji Indonesia, Menhaj Doakan Haji Mabrur
Aktual
Jemaah Haji Surabaya Tak Perlu Antre Imigrasi, Cukup Pindai Iris Mata
Jemaah Haji Surabaya Tak Perlu Antre Imigrasi, Cukup Pindai Iris Mata
Aktual
5 Ciri Haji Mabrur, Tanda Ibadah Haji Membawa Perubahan Hidup
5 Ciri Haji Mabrur, Tanda Ibadah Haji Membawa Perubahan Hidup
Aktual
Keluarga Dilarang Jemput Jemaah Haji 2026 di Bandara Soetta, Ini Alasannya
Keluarga Dilarang Jemput Jemaah Haji 2026 di Bandara Soetta, Ini Alasannya
Aktual
Jangan Salah Bawa, Ini Daftar Oleh-oleh Haji yang Aman di Bagasi Pesawat
Jangan Salah Bawa, Ini Daftar Oleh-oleh Haji yang Aman di Bagasi Pesawat
Aktual
Jumlah Bus Shalawat akan Dikurangi Bertahap Seiring Pulangnya Jemaah Haji ke Tanah Air
Jumlah Bus Shalawat akan Dikurangi Bertahap Seiring Pulangnya Jemaah Haji ke Tanah Air
Aktual
MUBES NU DIY Dorong Reformasidi Tubuh NU, Soroti Kepemimpinan hingga Kemandirian Organisasi
MUBES NU DIY Dorong Reformasidi Tubuh NU, Soroti Kepemimpinan hingga Kemandirian Organisasi
Aktual
12 Kloter Telah Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam di Koper
12 Kloter Telah Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam di Koper
Aktual
Kepulangan Jemaah Haji 2026, Keluarga Diminta Tidak Menjemput di Bandara Soekarno-Hatta
Kepulangan Jemaah Haji 2026, Keluarga Diminta Tidak Menjemput di Bandara Soekarno-Hatta
Aktual
Pemerintah Didorong Percepat Pelunasan Haji Khusus 2027, Ini Alasannya
Pemerintah Didorong Percepat Pelunasan Haji Khusus 2027, Ini Alasannya
Aktual
Kloter Pertama Mulai Dipulangkan, 445 Jemaah Embarkasi Batam Diberangkatkan ke Tanah Air
Kloter Pertama Mulai Dipulangkan, 445 Jemaah Embarkasi Batam Diberangkatkan ke Tanah Air
Aktual
Timwas Haji DPR Usulkan Lembaga Resmi Badal Haji untuk Cegah Praktik Ilegal
Timwas Haji DPR Usulkan Lembaga Resmi Badal Haji untuk Cegah Praktik Ilegal
Aktual
Jemaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Enam Orang
Jemaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Enam Orang
Aktual
 Seorang Jemaah Haji Asal Bengkulu Wafat, Jenazah akan Dimakamkan di Makkah
Seorang Jemaah Haji Asal Bengkulu Wafat, Jenazah akan Dimakamkan di Makkah
Aktual
Dua Jemaah Haji Bengkulu Masih Dirawat di RS Arab Saudi Jelang Kepulangan ke Tanah Air
Dua Jemaah Haji Bengkulu Masih Dirawat di RS Arab Saudi Jelang Kepulangan ke Tanah Air
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com