Kumpulan Berita
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI - ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan dukungan atas langkah Pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis.
Presiden Prabowo Subianto buka-bukaan soal ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu. Menurut Prabowo, ekspor SDA merupakan langkah strategis pemerintah.
Ekspor sumber daya alam (SDA) yaitu batu bara, kelapa sawit dan paduan besi (ferroalloy) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Hal ini akan beroperasi hari ini, 1 Juni 2026.
Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) besok, Senin, 1 Juni 2026. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir SDA diwajibkan merepatriasi atau memulangkan seluruh DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato mengumumkan BUMN ekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan beroperasi mulai besok, 1 Juni 2026.
Gapki merespons soal adanya laporan 10 perusahaan yang diduga melakukan manipulasi nilai faktur ekspor (under-invoicing) komoditas minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Purbaya Yudhi Sadewa membongkar dugaan skandal manipulasi nilai faktur ekspor (underinvoicing) komoditas minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang melibatkan 10 korporasi.
Pemerintah menyiapkan insentif fiskal pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga dari penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.