YERUSALEM (Arrahmah.id) – Parlemen ‘Israel’ (Knesset) resmi mengesahkan undang-undang yang mengizinkan hukuman mati bagi tawanan Palestina yang dituduh melakukan serangan mematikan terhadap warga ‘Israel’. Dalam pemungutan suara final pada Senin malam (30/3/2026), sebanyak 62 anggota Knesset mendukung undang-undang tersebut, sementara 48 lainnya menolak.
Langkah hukum ini memicu gelombang kecaman internasional setelah Menteri Keamanan Nasional, Itamar Ben Gvir, terlihat merayakan pengesahan tersebut di dalam gedung Knesset dengan membawa botol sampanye dan mengenakan pin berbentuk tali gantung (tiang gantungan).
Melalui platform X, Ben Gvir menyatakan, “Kita telah mencetak sejarah. Mulai sekarang, setiap ibu di Tepi Barat akan tahu bahwa jika putranya membunuh, nasibnya adalah hukuman gantung.”
Ben Gvir bersama anggota partainya, Otzma Yehudit, tertangkap kamera mencoba membuka botol sampanye sebagai bentuk syukur. Aksi ini disebut oleh para aktivis kemanusiaan sebagai bentuk stigma kriminal dan tidak manusiawi terhadap nyawa manusia.
Para kritikus menyebut UU ini sebagai kejahatan perang yang sempurna dan perpanjangan dari kebijakan penindasan sistematis. Muncul kekhawatiran bahwa UU ini akan melegalkan ‘pembersihan’ tawanan yang selama ini sudah mengalami penyiksaan dan kelaparan di dalam sel.
