Sambut Pimpinan Baru OJK, Said Abdullah Soroti Independensi Lembaga

Kompas.com - 01/02/2026, 11:31 WIB
Tsabita Naja,
Aditya Mulyawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Said Abdullah menyambut baik penunjukan pimpinan baru Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) oleh jajaran dewan komisioner OJK.

OJK resmi menunjuk Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi untuk merangkap posisi Anggota Dewan Komisioner (ADK) Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Sabtu (31/1/2026). 

OJK juga menetapkan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Hasan Fawzi sebagai ADK Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Penunjukan tersebut dilakukan menyusul pengunduran diri Ketua OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi pada Jumat (30/1/2026).

Baca juga: Deretan Pejabat yang Mundur Usai IHSG Anjlok, dari Dirut BEI hingga Ketua OJK

"Meskipun jumlah dewan komisioner OJK tersisa enam orang, ditambah dua orang dari unsur Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI), saya yakin delapan komisioner ini mampu melanjutkan kepemimpinan di OJK dengan baik," ujar Said dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (1/2/2026).

Dengan terpilihnya pimpinan OJK yang baru, Said menegaskan bahwa lembaga negara ini harus tetap independen dan profesional dalam setiap pengambilan keputusan. Pasalnya, independensi OJK merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan pasar.

Oleh karena itu, Said mendorong pemerintah dan DPR RI untuk menopang independensi OJK sebagai harga mati.

"Pemerintah dan DPR diharapkan dapat membatasi diri untuk berbicara, apalagi mengambil tindakan di ranah kewenangan OJK ataupun BI. Posisi pemerintah dan DPR hanya memberikan masukan, bukan penilaian," tegasnya.

Baca juga: Pemerintah dan BI Antisipasi Tekanan Inflasi Awal 2026

Pengendalian aksi goreng saham

Sebagai otoritas tertinggi di lembaga keuangan, Said menegaskan bahwa OJK wajib mengendalikan penegakan hukum terkait kegiatan di pasar modal, terutama aksi goreng saham (coordinated trading behaviour) yang mendistorsi harga wajar.

"Aksi goreng-menggoreng saham harus dikendalikan oleh OJK sebagai penanggungjawab, bukan institusi penegak hukum lain," ucapnya

Apabila dalam proses penegakan hukum tersebut OJK membutuhkan bantuan aparat penegak hukum lain, hal ini akan sepenuhnya berada di bawah komando OJK. Tujuannya, untuk menjaga indepedensi OJK sebagai otoritas tertinggi di lembaga keuangan.

Baca juga: DPR Sebut Transisi Kepemimpinan OJK Tak Ganggu Pasar Modal

Said menyebut, media sosial kerap dijadikan sebagai alat untuk melakukan aksi goreng saham. Platform ini telah dimanfaatkan oleh perusahaan efek untuk membangun opini terkait kegiatan di pasar modal yang dapat merugikan konsumen.

Oleh karena itu, Said mendukung OJK untuk memberlakukan ketentuan yang mengatur kerja sama perusahaan efek dengan pegiat media sosial dan penyedia jasa teknologi.

"Keduanya harus mendapatkan sertifikasi dari OJK untuk memastikan asas kepatuhan dan etik terhadap seluruh ketentuan terkait kegiatan perdagangan saham di bursa," tegas Said.

Prioritas lain OJK

Selain menyoroti independensi OJK, Said juga mengusulkan beberapa kebijakan yang perlu diprioritaskan oleh kepemimpinan yang baru. Pada aspek teknis kebijakan, ia mengimbau OJK untuk memberikan porsi lebih besar terkait kebijakan free float

"Pada Februari 2026, saya menyambut baik jika OJK dapat memberlakukan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, dan secara bertahap terus diperluas," kata Said.

Lebih lanjut, ia berharap OJK dapat memberikan informasi secara lebih luas mengenai kepemilikan di pasar saham dari semua emiten yang ada di bursa.

Menurut Said, OJK berhak membuka pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) sehingga lembaga pemeringkat seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) mampu menakar tingkat risiko emiten tersebut.

Baca juga: Dirut BEI Mundur, OJK Tegaskan Pertemuan dengan MSCI Tidak Terganggu

Selain itu, OJK juga dinilai perlu mengevaluasi kebijakan perusahaan asuransi yang menempatkan hingga 20 persen dana iuran pemegang polis ke pasar saham.

Pasalnya, penempatan dana tersebut memiliki risiko spekulatif yang cukup tinggi, terlebih terdapat sejumlah kasus gagal bayar di perusahaan asuransi akibat praktik pengelolaan dana yang tidak sehat.

Adapun dalam jangka menengah dan panjang, Said menyatakan bahwa OJK perlu mengkaji secara lebih mendalam risiko penempatan dana pensiun pada instrumen saham dan obligasi.

Selama ini, dana pensiun menjadi salah satu sumber utama likuiditas domestik di pasar keuangan. Namun, risiko dapat muncul ketika investor asing menarik dananya, sementara saham dan obligasi milik dana pensiun digunakan sebagai jaminan transaksi repo.

Baca juga: Pemerintah Naikkan Limit Investasi Asuransi dan Dana Pensiun Jadi 20 Persen

Ketika nilai portofolio turun, nilai jaminan otomatis ikut menurun sehingga berpotensi memicu masalah likuiditas.

"Ada baiknya OJK merumuskan peran penyangga likuiditas yang jelas agar tidak merugikan pemilik dana pensiun sekaligus (meminimalkan) risiko komplikasi pada pasar saham dan obligasi," jelas Said.

Terkini Lainnya
PDI-P Jatim Bagikan 485 Sapi Kurban, Said Soroti Rendahnya Tingkat Konsumsi Daging Sapi di Jatim

PDI-P Jatim Bagikan 485 Sapi Kurban, Said Soroti Rendahnya Tingkat Konsumsi Daging Sapi di Jatim

PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Ekonomi RI Tumbuh 5,6 Persen, Said Abdullah Sebut Ini Melampaui Ekspektasi

Ekonomi RI Tumbuh 5,6 Persen, Said Abdullah Sebut Ini Melampaui Ekspektasi

PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Coretax Eror di Hari Terakhir, Said Abdullah Desak Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Lapor SPT

Coretax Eror di Hari Terakhir, Said Abdullah Desak Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Lapor SPT

PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Ambil Tindakan Tegas

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Ambil Tindakan Tegas

PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Isu Kenaikan BBM Mencuat, Said Abdullah Imbau Kompensasi Listrik bagi Orang Kaya dan Industri Dihentikan

Isu Kenaikan BBM Mencuat, Said Abdullah Imbau Kompensasi Listrik bagi Orang Kaya dan Industri Dihentikan

PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Jaga Kesehatan Fiskal, Said Abdullah Dorong Pemerintah Realokasi Belanja Tidak Mendesak

Jaga Kesehatan Fiskal, Said Abdullah Dorong Pemerintah Realokasi Belanja Tidak Mendesak

PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Wacana Defisit APBN di Atas 3 Persen Mencuat, Said Abdullah: Pemerintah Belum Sampaikan ke DPR

Wacana Defisit APBN di Atas 3 Persen Mencuat, Said Abdullah: Pemerintah Belum Sampaikan ke DPR

PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Defisit APBN, Said Abdullah Sodorkan 4 Rekomendasi Kebijakan untuk Bantalan Fiskal

Defisit APBN, Said Abdullah Sodorkan 4 Rekomendasi Kebijakan untuk Bantalan Fiskal

PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Said Abdullah Pastikan Defisit APBN di Bawah 3 Persen Meski Geopolitik Memanas

Said Abdullah Pastikan Defisit APBN di Bawah 3 Persen Meski Geopolitik Memanas

PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Said Abdullah: DPR Setujui Anggaran MBG, Tata Kelola Perlu Diperbaiki

Said Abdullah: DPR Setujui Anggaran MBG, Tata Kelola Perlu Diperbaiki

PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Tanggapi Polemik Alokasi Anggaran MBG, Said Abdullah Uraikan Tata Kelola dalam APBN

Tanggapi Polemik Alokasi Anggaran MBG, Said Abdullah Uraikan Tata Kelola dalam APBN

PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Said Abdullah: Impor 105.000 Mobil Niaga Berpotensi Rugikan Perekonomian Nasional

Said Abdullah: Impor 105.000 Mobil Niaga Berpotensi Rugikan Perekonomian Nasional

PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Said Abdullah: DPR Tak Berwenang Tutup Ritel Modern, Ekonomi Desa Harus Kolaboratif

Said Abdullah: DPR Tak Berwenang Tutup Ritel Modern, Ekonomi Desa Harus Kolaboratif

PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
3 Lembaga Pemeringkat Internasional Soroti Tata Kelola RI, Said Abdullah: Presiden Perlu Pimpin Reformasi

3 Lembaga Pemeringkat Internasional Soroti Tata Kelola RI, Said Abdullah: Presiden Perlu Pimpin Reformasi

PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Sambut Pimpinan Baru OJK, Said Abdullah Soroti Independensi Lembaga

Sambut Pimpinan Baru OJK, Said Abdullah Soroti Independensi Lembaga

PDIPerjuangan Untuk Indonesia Raya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com