JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto melantik Ahmad Dofiri menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian.
Pelantikan eks Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) ini dilakukan di Istana Negara pada Rabu (17/9/2025).
Ahmad Dofiri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Diketahui, Ahmad Dofiri terkahir dipercaya menjabat sebagai Wakil Kapolri (Wakapolri) sebelum pensiun pada Juni 2025.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui melantik Dofiri menjadi Wakapolri menggantikan Komjen Agus Andrianto pada 13 November 2024.
Penunjukan Ahmad Dofiri menjadi Wakapolri tersebut termaktub dalam surat telegram dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024 yang berisi daftar mutasi pejabat tinggi (pati) dan pejabat menengah (pamen) Polri pada November 2024 yang ditandatangani oleh Kapolri.
Baca juga: Pakai Baju Dinas Lengkap, Eks Wakapolri Ahmad Dofiri Sambangi Istana di Tengah Isu Reshuffle
Sebelum menjabat sebagai Wakapolri, Ahmad Dofiri merintis karier di Kepolisian sejak 1990.
Pria kelahiran 4 Juni 1967 ini diketahui merupakan peraih Adhi Makayasa di Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989.
Ahmad Dofiri memulai karier sebagai Kanit Resintel Polsekta Tangerang di Polda Metro Jaya pada 1990. Dia lalu menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Tangerang pada 1991.
Selanjutnya, pada 2005, Ahmad Dofiri diangkat sebagai Kassubag Jabpamentil di Bagian SDM Polri. Lalu, pada 2007, dia dipercaya mengemban tugas sebagai Kapolres Bandung.
Kemudian, karier Dofiri terus naik. Pada 2009, dia menjadi Wakapolwiltabes Bandung serta Kapoltabes Yogyakarta.
Baca juga: Kapolri Akui Idolakan Eks Wakapolri Ahmad Dofiri: Terima Kasih Pak
Setelah itu, Ahmad Dofiri dipercaya menjabat Kabag Kermadagri Robangpers SDE SDM Polri pada 2010. Lalu, Koorspripim Polri hingga menjadi Analis Kebijakan Madya bidang Binkar SSDM Polri pada 2012.
Pada 2013, Ahmad Dofiri diangkat menjadi Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hingga akhirnya, pada 2016, dia dipercaya menjabat sebagai Kapolda DIY.
Tetapi, sebelum itu, Ahmad Dofiri menjabat sebagai Karobinkar SSDM Polri, Kapolda Banten, dan Karosunluhkum Divkum Polri.
Pindah dari DIY, Ahmad Dofiri dipercaya menjadi Kapolda Jawa Barat pada 2020 setelah sebelumnya dipindahkan ke Jakarta untuk menjadi Asisten Logistik Kapolri pada 2019.
Pada 2021, Dofiri dilantik menjadi Kabaintelkam Polri. Lalu, pada 2023, dia menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Baca juga: Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri ke-3 yang Akan Pensiun di Era Kapolri Sigit
Ahmad Dofiri juga memiliki peran penting dalam pengungkapkan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo pada 2022.
Selaku Kabaintelkam, Dofiri juga berperan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Richard Eliezer atau Bharada E.
Diberitakan Antaranews pada 15 Februari 2023, ibunda Bharada E, Rieneke Alma Pudihang berterima kasih pada jajaran petinggi Kepolisian termasuk Ahmad Dofiri selaku Kabaintelkam Polri.
"Selama masa tahanan sampai saat ini Icad (panggilan akrab Richard) merasa aman dan nyaman di sana, tenang itu semua karena keamanan yang diberikan oleh kepolisian jadi kami menyampaikan banyak terima kasih,” kata Rieneke.
Rieneke menyebut, Kabareskrim selalu ada dalam proses penyidikan. Sedangkan Kabaintelkam dan Irwasum, juga selama proses penyidikan sudah memberikan yang terbaik kepada putranya.
Baca juga: Kapolri Lantik Komjen Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri
Kemudian, Ahmad Dofiri juga yang memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo pada Agustus 2022.
Hingga akhirnya, pada 26 Agustus 2022, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Ahmad Dofiri di Jakarta pada Jumat, 26 Agustus 2022, dini hari.
Tak hanya sanksi pemecatan, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus atau patsus selama 40 hari di Mako Brimob.
Namun, Ferdy Sambo sempat mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.
Hanya saja, hasil sidang menyatakan bahwa pimpinan sidang komisi banding Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
Baca juga: Profil dan LHKPN Komjen Ahmad Dofiri yang Pecat Ferdy Sambo dalam Sidang Etik
Peraih Adhi Makayasa tahun 1989 ini tercatat memiliki total harta kekayaan Rp 7.320.000.000 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Mei 2024, untuk laporan periodik tahun 2023.
Dilansir dari laman elkhpn.kpk.go.id, Dofiri tercatat memiliki empat bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang, Tangerang Selatan, Bandung Barat hasil sendiri, dan satu bidang tanah di Indramayu hasil warisan yang semuanya senilai Rp 4.950.000.000.
Kemudian, Dofiri memiliki tiga unit mobil yang semuanya diklaim hasil sendiri, yakni Toyota Hard Top Jeep tahun 1981 Rp 50.000.000; Honda HRV tahun 2018 Rp 250.000.000; dan Toyota Innova Zenix tahun 2022 Rp 500.000.000.
Selain itu, dia juga tercatat melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sebesar Rp 200.000.000, serta kas dan setara kas senilai Rp 1.370.000.000.
Ahmad Dofiri tidak melaporkan kepemilikan utang sehingga total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp 7.320.000.000.
Baca juga: Kapolri Mutasi 702 Personel, Belum Ada Wakapolri Baru Pengganti Komjen Ahmad Dofiri