Larangan Mudik Lebaran 2021 Dimulai Besok, Masyarakat Baru Bisa Pulang Kampung Sepekan Setelah Masa Peniadaan Mudik dengan Penuhi Persyaratan Ini

Ratnaningtyas Winahyu - Rabu, 05 Mei 2021 | 18:30 WIB
 
Larangan mudik Lebaran 2021
Freepik.com

Larangan mudik Lebaran 2021

Nakita.id – Berlaku mulai 6 Mei nanti, begini aturan larangan mudik Lebaran 2021.

Karena kasus Covid-19 kerap meningkat saat libur panjang, terjadi, akhirnya memutuskan untuk membuat larangan mudik Lebaran di tahun ini.

Pelarangan mudik Lebaran ini diberlakukan sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) atau selama 12 hari.

Larangan mudik Lebaran 2021 ini pun tak pandang bulu.

Baca Juga: Yes! Menaker Ida Fauziyah Beri Kelonggaran Pekerja untuk Pulang Kampung Meski Pemerintah Perpanjang Masa Larangan Mudik Lebaran 2021, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

Aturannya berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.

Akan tetapi, ternyata terdapat peraturan tersendiri bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Wah, kira-kira apa saja peraturannya ya, Moms?

Melansir dari Kompas.com, berikut ini peraturan tambahan terkait pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik.

1. PPDN pengguna transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di bandara sesaat sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Mudik Sudah Dilarang Sampai Ada Pengetatan, MUI Mulai Singgung Soal Shalat Ied dan Momen Lebaran yang Dianjurkan Seperti Ini Setelah Larang Takbiran Keliling

2. PPDN pengguna transportasi dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

123

Source : Kompas.com

Editor : Nakita_ID





PROMOTED CONTENT

Latest