Polda Jateng Gandeng...
1/5
Dirresiber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih (kanan), Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan menunjukkan barang bukti penipuan investasi kripto lintas negara di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (1/6/2026).
Polda Jateng Gandeng...
2/5
Dirresiber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih (kanan), Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan menunjukkan barang bukti penipuan investasi kripto lintas negara di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (1/6/2026).
Polda Jateng Gandeng...
3/5
Ditressiber Polda Jateng bekerjasama dengan FBI berhasil membongkar kasus penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo.
Polda Jateng Gandeng...
4/5
Ditressiber Polda Jateng bekerjasama dengan FBI berhasil membongkar kasus penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo.
Polda Jateng Gandeng...
5/5
Ditressiber Polda Jateng bekerjasama dengan FBI berhasil membongkar kasus penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo.
Polda Jateng Gandeng...
Polda Jateng Gandeng...
Polda Jateng Gandeng...
Polda Jateng Gandeng...
Polda Jateng Gandeng...

Polda Jateng Gandeng FBI Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Lintas Negara Beromzet Rp41,1 Miliar

Senin, 01 Juni 2026 - 22:51 WIB
A A A
Dirresiber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih (kanan), Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan menunjukkan barang bukti penipuan investasi kripto lintas negara di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (1/6/2026). Ditressiber Polda Jateng bekerjasama dengan FBI berhasil membongkar kasus penipuan online internasional bermodus pig butchering yang beroperasi di wilayah Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 39 orang tersangka yang terdiri dari 28 warga negara Indonesia, 7 warga negara Nepal, dan 4 warga negara Myanmar yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan lintas negara dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp41,1 miliar. "Hari ini kami menggelar ungkap kasus penipuan online dengan modus pig butchering. Penipuan ini dilakukan pelaku dengan kedok membangun hubungan asmara dengan korban, lalu membujuk korban melakukan investasi atau kripto bodong," ujar Dirresiber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih.

Dia mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula dari kegiatan patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Jateng untuk mengendus aktivitas penipuan lintas negara. Penyelidikan kemudian mengarah pada sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta. Dari hasil pendalaman, petugas menemukan total 7 TKP yang terdiri dari 1 kantor perusahaan dan 6 rumah kos yang berlokasi di Surakarta dan Sukoharjo. Diketahui, PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di kawasan Solo Baru, Sukoharjo, diduga digunakan sebagai tempat perekrutan pekerja sekaligus pusat operasional utama. Namun, sebagian pelaku juga diketahui menjalankan aksinya langsung dari tempat-tempat kos tersebut untuk mengaburkan aktivitas mereka.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus pig butchering, yakni skema penipuan yang dilakukan dengan cara membangun hubungan emosional secara intensif terhadap calon korban melalui aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puf dan Boo, maupun platform media sosial seperti Facebook. Setelah korban memberikan respons, komunikasi kemudian diarahkan ke aplikasi percakapan pribadi dan terus dibangun hingga tercipta hubungan yang akrab dan penuh kepercayaan.

Untuk memperkuat tipu daya, para pelaku menggunakan identitas palsu saat membuat akun media sosial. Mereka juga menyiapkan foto dan video perempuan untuk meyakinkan korban. Bahkan, jaringan ini mempekerjakan seorang wanita berinisial F yang berperan khusus sebagai model untuk menyediakan foto-foto persuasif sekaligus melakukan panggilan video secara langsung (live) agar korban sepenuhnya percaya dan bersedia menanamkan dana pada platform investasi yang dikendalikan pelaku.

Penyidik mengungkap bahwa sindikat ini bekerja secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas mulai dari Leader (pimpinan), Model, marketing, hingga asisten marketing. Dari 39 tersangka, sebanyak 33 orang bertindak sebagai marketing (11 WNA dan 22 WNI) yang bertugas menjaring korban di aplikasi kencan menggunakan identitas palsu. Setelah korban terbujuk, mereka diarahkan untuk melakukan investasi ke website trading crypto coverts.net dengan link www.livetradingcrypto.com yang telah dimanipulasi sistemnya sehingga seluruh dana korban masuk ke jaringan pelaku.

Dir Siber juga menjelaskan bahwa berdasarkan data transaksi yang ditemukan penyidik, jaringan internasional ini diketahui telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Dalam kurun waktu tersebut, kelompok pelaku tercatat sudah berpindah-pindah tempat dan menggunakan 4 kantor berbeda sebelum akhirnya digerebek di Solo Raya. Selama beroperasi, mereka meraup keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar dari sedikitnya 133 orang korban, di mana pelaku secara spesifik membidik warga negara Amerika Serikat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 papan nama PT Digi Global Konsultan, 1 bendel Akta Notaris perjanjian sewa, 1 buku tulis panduan market, 2 lembar screenshot tampilan website crypto, 140 unit telepon seluler, 123 unit komputer/PC, 2 unit laptop, 78 unit monitor, 54 unit keyboard, 4 unit TV, serta 1 unit sepeda motor beserta BPKB.

Dalam penanganan kasus ini penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap marketing, asisten marketing, model, dan leader dengan persangkaan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara untuk penyedia sarana tempat seperti tersangka ASC, dilapisi dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman ncaman hukuman 15 tahun penjara.

FOTO: Ahmad Antoni
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Lintas Daerah
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Sindikat Premanisme Berkedok Wartawan
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penadah Motor Bodong Lintas Provinsi, Sita 87 Motor Baru
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Pabrik Produsen Oli Palsu Beromzet Puluhan Miliar Rupiah di Semarang
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penadahan Belasan Mobil Bodong
Ditreskrimum Polda Jateng...
Ditreskrimum Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO di Brebes, Korbannya Puluhan Orang
Foto Terkini
Perbaikan Jalan Ambles...
Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung Dikebut, Alat Berat Diturunkan
8 jam yang lalu
Polda Jateng Gandeng...
Polda Jateng Gandeng FBI Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Lintas Negara Beromzet Rp41,1 Miliar
8 jam yang lalu
Dirut KAI Tinjau Pengembangan...
Dirut KAI Tinjau Pengembangan Stasiun Bogor, Siapkan Operasional 12 Kereta Bogor Line
11 jam yang lalu
Mantan Menhan Ryamizard...
Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Dimakamkan di TMP Kalibata
13 jam yang lalu
MSIG Life dan ISCO Foundation...
MSIG Life dan ISCO Foundation Bekali Orang Tua Kelola Keuangan Keluarga
18 jam yang lalu
Daniel Caesar Sapa Penggemar...
Daniel Caesar Sapa Penggemar Indonesia di Java Jazz Festival 2026
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
MMAJ Jakarta 2026 Siap...
MMAJ Jakarta 2026 Siap Hadirkan Kolaborasi Budaya Jepang-Indonesia di Jakarta
Grup Potret Hipnotis...
Grup Potret Hipnotis Penonton Java Jazz Festival 2026
Jakarta Bersinar dalam...
Jakarta Bersinar dalam Perayaan Waisak 2026, Gaungkan Pesan Perdamaian
KJRI Penang : Konektivitas...
KJRI Penang : Konektivitas BNCT, Belawan - Penang - Port - Perlis Inland Port Perkuat Rantai Pasok Kawasan
Perayaan Tri Suci Waisak...
Perayaan Tri Suci Waisak 2570 BE di Wihara Ekayana Arama berlangsung khidmat
Ziva Magnolya Sukses...
Ziva Magnolya Sukses Hangatkan Java Jazz Festival 2026