Polisi menetapkan pemimpin pondok pesantren di Pekalongan, AKF (54), sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. AKF pun langsung ditahan.
Pimpinan pondok pesantren ini pun dijerat dengan Pasal huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tindak pidana pelecehan seksual fisik yang dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kerentanan korban dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sebagai informasi, AKF diperiksa polisi setelah diamankan pada Rabu (27/5) pagi. Pemeriksaan tersangka rampung pada Rabu (27/5) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Sudah kami amankan pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual. (Terduga) merupakan salah satu pendiri ponpes di wilayah Buaran,” ujar Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, Rabu (27/5).
“Jadi mereka diancam, ditakut-takuti apabila melapor mungkin akan dianiaya, disakiti, dan sebagainya. Ini adalah peran dari pelaku, cukup keras kepada korban,” ungkap dia.
