KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan proses penyempurnaan ketentuan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau untilink masih berlangsung saat ini. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya berencana meningkatkan penyempurnaan ketentuan unitlink menjadi Peraturan OJK (POJK). Adapun ketentuan unitlink sebelumnya diatur dalam bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022. "Nantinya, ketentuan unitlink yang sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 direncanakan untuk ditingkatkan menjadi pengaturan setingkat POJK," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).
Baca Juga: OJK Catat Industri Reksadana Tetap Tumbuh, Total AUM Capai Rp 718,44 Triliun Terkait prosesnya, Ogi menerangkan OJK telah melakukan proses diskusi dan brainstorming awal bersama asosiasi industri. Salah satunya membahas berbagai penguatan pengaturan guna mendukung perlindungan konsumen, tata kelola produk, serta keberlanjutan industri unitlink ke depannya. Sementara itu, Ogi menyampaikan pendapatan premi unitlink tercatat sebesar Rp 11,37 triliun per Maret 2026, atau tumbuh 3,68% secara Year on Year (YoY). Dia menyebut pertumbuhan itu menunjukkan bahwa kinerja unitlink masih tetap positif, meski lebih moderat dibandingkan periode sebelumnya. OJK juga melihat bahwa sejak implementasi SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022, pertumbuhan unitlink lebih mencerminkan proses konsolidasi dan perbaikan kualitas bisnis, antara lain melalui penguatan praktik underwriting, seleksi risiko, serta peningkatan transparansi manfaat dan karakteristik produk kepada nasabah.