Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Telusuri Sumber Dana Panti Asuhan Tempat Pencabulan Sesama Jenis di Tangerang

Kompas.com, 11 Oktober 2024, 16:39 WIB
Baharudin Al Farisi,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Tangerang Kota mendalami sumber dana yang diterima Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang. 

Selama panti asuhan itu berdiri, pemilik dan pengurus menerima dana dari donatur untuk menyelenggarakan kegiatan yang belakangan diketahui terselip aksi pencabulan sesama jenis.

“Ya ini merupakan salah satu bagian yang didalami, bekerja sama dengan teman-teman instansi terkait,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat (11/10/2024).

Adapun yayasan panti asuhan tersebut sudah berdiri sejak 2006. Selama 18 tahun berdiri, baru diketahui bahwa yayasan tersebut ternyata tidak mempunyai izin dan tak terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Baca juga: Pencabulan dalam Panti Asuhan di Tangerang Terbongkar, 18 Anak Asuh Dievakuasi

“Dari 2006 aktanya ya. Namun, akta itu belum terdaftar setelah dicek ke dinas terkait,” ungkap Ade Ary. 

Sedikitnya, ada 18 anak asuh di bawah naungan Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur.

Pascadugaan kasus pencabulan sesama jenis di panti asuhan tersebut terungkap, sebanyak 13 anak asuh sudah dipindahkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang.

“Kemudian tiga anak asuh lainnya, ada (ke) relawan. Karena, yayasan atau panti ini mendapatkan support kegiatan operasional dari para donatur,” ujar Ade.

Selain itu juga terdapat satu balita yang dititipkan ke Kementerian Sosial.

“(Lalu) satu balita lainnya sudah dikembalikan ke keluarganya,” ucap Ade. 

Diketahui, polisi telah menangkap dua orang tersangka pencabulan sesama jenis, yaitu Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30). Keduanya merupakan pemilik dan pengurus Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur.

“S pemilik yayasan panti asuhan, YB ini adalah pengurus. Dua ini sudah ditetapkan tersangka,” ujar Ade Ary.

Berdasarkan laporan dari penyidik, sejauh ini total ada delapan korban dalam kasus dugaan pencabulan ini.

Dalam kasus ini, S dan YB dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Anggota DPR Kecam Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Desak Pelaku Dihukum Maksimal

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bahas berita ini dengan KARIN
KARIN
KARIN
Hai
KARIN siap bantu kamu menemukan jawaban lebih cepat.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.



Terkini Lainnya
PMI Bangun Dua Tenda Darurat untuk Korban Kebakaran Kemayoran Jakpus
PMI Bangun Dua Tenda Darurat untuk Korban Kebakaran Kemayoran Jakpus
Megapolitan
Juni 2026 Ada 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur dan Long Weekend
Juni 2026 Ada 2 Tanggal Merah, Ini Jadwal Libur dan Long Weekend
Megapolitan
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, Pelanggar Siap-siap Ditilang
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini, Pelanggar Siap-siap Ditilang
Megapolitan
Kebakaran Kemayoran Jakpus: 8 Warga Dilarikan ke RS karena Sesak Napas
Kebakaran Kemayoran Jakpus: 8 Warga Dilarikan ke RS karena Sesak Napas
Megapolitan
Anggota DPRD DKI Desak Evaluasi Keamanan Ragunan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
Anggota DPRD DKI Desak Evaluasi Keamanan Ragunan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah
Megapolitan
Komisi C DPRD DKI Dorong Optimalisasi Iklan MRT dan TransJakarta untuk PAD
Komisi C DPRD DKI Dorong Optimalisasi Iklan MRT dan TransJakarta untuk PAD
Megapolitan
Kebakaran Kampung Pasar Jiung Kemayoran Hanguskan Ratusan Rumah, 500 KK Terdampak
Kebakaran Kampung Pasar Jiung Kemayoran Hanguskan Ratusan Rumah, 500 KK Terdampak
Megapolitan
Komisi C DPRD DKI: Pengelolaan Pendapatan Jakarta Masih On The Track
Komisi C DPRD DKI: Pengelolaan Pendapatan Jakarta Masih On The Track
Megapolitan
Kebakaran Hebat di Permukiman Pasar Jiung Kemayoran Diduga akibat Korsleting
Kebakaran Hebat di Permukiman Pasar Jiung Kemayoran Diduga akibat Korsleting
Megapolitan
Komisi C DPRD DKI Soroti Aset Rp 700 Triliun Jakarta, Dorong Creative Financing
Komisi C DPRD DKI Soroti Aset Rp 700 Triliun Jakarta, Dorong Creative Financing
Megapolitan
Tiga Jam Melawan Kobaran Api, Kebakaran Kampung Pasar Jiung Kemayoran Berhasil Dilokalisir
Tiga Jam Melawan Kobaran Api, Kebakaran Kampung Pasar Jiung Kemayoran Berhasil Dilokalisir
Megapolitan
Kebakaran Kampung Pasar Jiung Kemayoran, Warga Terobos Asap Amankan Barang Berharga
Kebakaran Kampung Pasar Jiung Kemayoran, Warga Terobos Asap Amankan Barang Berharga
Megapolitan
Kesaksian Korban Kebakaran Kampung Pasar Jiung Kemayoran: Dengar 7 Kali Ledakan, Api Membesar
Kesaksian Korban Kebakaran Kampung Pasar Jiung Kemayoran: Dengar 7 Kali Ledakan, Api Membesar
Megapolitan
Dua Ledakan Terdengar Saat Kebakaran Permukiman Pasar Jiung Kemayoran
Dua Ledakan Terdengar Saat Kebakaran Permukiman Pasar Jiung Kemayoran
Megapolitan
Kebakaran Melanda Kemayoran Jakpus, Transjakarta Alihkan Rute 14 JIS - Senen
Kebakaran Melanda Kemayoran Jakpus, Transjakarta Alihkan Rute 14 JIS - Senen
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Polisi Telusuri Sumber Dana Panti Asuhan Tempat Pencabulan Sesama Jenis di Tangerang
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat