JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Tangerang Kota mendalami sumber dana yang diterima Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.
Selama panti asuhan itu berdiri, pemilik dan pengurus menerima dana dari donatur untuk menyelenggarakan kegiatan yang belakangan diketahui terselip aksi pencabulan sesama jenis.
“Ya ini merupakan salah satu bagian yang didalami, bekerja sama dengan teman-teman instansi terkait,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat (11/10/2024).
Adapun yayasan panti asuhan tersebut sudah berdiri sejak 2006. Selama 18 tahun berdiri, baru diketahui bahwa yayasan tersebut ternyata tidak mempunyai izin dan tak terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Baca juga: Pencabulan dalam Panti Asuhan di Tangerang Terbongkar, 18 Anak Asuh Dievakuasi
“Dari 2006 aktanya ya. Namun, akta itu belum terdaftar setelah dicek ke dinas terkait,” ungkap Ade Ary.
Sedikitnya, ada 18 anak asuh di bawah naungan Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur.
Pascadugaan kasus pencabulan sesama jenis di panti asuhan tersebut terungkap, sebanyak 13 anak asuh sudah dipindahkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang.
“Kemudian tiga anak asuh lainnya, ada (ke) relawan. Karena, yayasan atau panti ini mendapatkan support kegiatan operasional dari para donatur,” ujar Ade.
Selain itu juga terdapat satu balita yang dititipkan ke Kementerian Sosial.
“(Lalu) satu balita lainnya sudah dikembalikan ke keluarganya,” ucap Ade.
Diketahui, polisi telah menangkap dua orang tersangka pencabulan sesama jenis, yaitu Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30). Keduanya merupakan pemilik dan pengurus Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur.
“S pemilik yayasan panti asuhan, YB ini adalah pengurus. Dua ini sudah ditetapkan tersangka,” ujar Ade Ary.
Berdasarkan laporan dari penyidik, sejauh ini total ada delapan korban dalam kasus dugaan pencabulan ini.
Dalam kasus ini, S dan YB dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Anggota DPR Kecam Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Desak Pelaku Dihukum Maksimal
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangDapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.