1. News
  2. Nasional

YLKI Minta PPATK Tak Persulit Konsumen Terkait Pemblokiran Rekening Dormant

Ameera
Rab, 30 Juli 2025 / 5 Safar 1447 16:13
YLKI Minta PPATK Tak Persulit Konsumen Terkait Pemblokiran Rekening Dormant

JAKARTA (Arrahmah.id) – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara terkait langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir ribuan rekening dormant atau tidak aktif milik nasabah.

YLKI menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak boleh sampai merugikan konsumen, terutama dalam hal akses informasi, keamanan dana, dan prosedur pembukaan blokir.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menilai PPATK perlu menjalankan prosedur yang lebih transparan dan manusiawi.

Ia menekankan pentingnya pemberitahuan lebih dulu kepada pemilik rekening sebelum pemblokiran dilakukan.

Menurutnya, konsumen perlu diberi kesempatan untuk memitigasi risiko terhadap tabungannya atau menyanggah jika rekening tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana.

“Atas pemblokiran tersebut, PPATK perlu memberikan waktu pemberitahuan kepada konsumen. Jangan langsung diblokir tanpa penjelasan yang memadai,” ujar Rio dalam pernyataan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025).

Lebih lanjut, YLKI meminta agar proses pembukaan blokir tidak mempersulit konsumen.

Selain menjamin bahwa uang dalam rekening tetap utuh, PPATK juga diminta menjamin akses yang adil dan tidak diskriminatif bagi pemilik rekening untuk melakukan klarifikasi maupun pemulihan.

“Kami minta pembukaan blokir tidak mempersulit nasabah. Hak-hak mereka tetap harus dilindungi, dan dana mereka harus aman sebagaimana sebelum diblokir,” tegas Rio.

YLKI juga menyoroti pentingnya selektivitas dalam tindakan pemblokiran. Rio menekankan bahwa tidak semua rekening dormant berarti mencurigakan.

Ada banyak alasan yang sah mengapa seseorang tidak aktif menggunakan rekeningnya dalam jangka waktu tertentu.

“Rekening dormant bukan berarti mencurigakan. Bisa jadi pemiliknya memang menyimpannya untuk jangka panjang atau untuk kebutuhan mendesak di masa depan. Ini perlu dipahami oleh PPATK,” lanjutnya.

Selain itu, Rio mendorong PPATK untuk lebih terbuka dalam menyampaikan informasi kepada publik mengenai alasan dan tujuan kebijakan ini.

Bahkan, YLKI mengusulkan agar PPATK menyediakan saluran pengaduan khusus atau hotline crisis center yang dapat diakses konsumen untuk mendapatkan informasi atau menyampaikan keberatan.

“Hak dasar konsumen atas informasi harus dipenuhi. Bila perlu, buka hotline atau layanan pengaduan untuk memfasilitasi proses klarifikasi dan penyelesaian,” ujar Rio.

Latar Belakang Kebijakan PPATK

Sebelumnya, PPATK mengumumkan melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia bahwa mereka telah memblokir ribuan rekening dormant sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana, seperti pencucian uang dan jual beli rekening.

Rekening dormant merujuk pada rekening tabungan, giro, atau valuta asing yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, biasanya tiga hingga dua belas bulan tergantung kebijakan masing-masing bank.

PPATK menyatakan bahwa langkah ini dilakukan demi melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan nasional. Pemblokiran dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK dalam keterangannya.

Namun demikian, PPATK juga memastikan bahwa dana nasabah tidak akan hilang akibat pemblokiran tersebut.

“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tambah PPATK dalam unggahan yang sama.

(ameera/arrahmah.id)