GAZA (Arrahmah.id) – Sayap militer Hamas, Brigade Al-Qassam, mengumumkan bahwa para pejuangnya berhasil menghancurkan sebuah tank Merkava ‘Israel’ menggunakan rudal Yassin 105 di kawasan Tel al-Hawa, selatan Kota Gaza.
Dalam pernyataannya, Al-Qassam juga merilis rekaman yang diklaim menunjukkan penghancuran kendaraan militer ‘Israel’ yang mencoba maju ke wilayah Tel al-Hawa. Video tersebut memperlihatkan kendaraan tersebut terbakar hebat dengan asap tebal mengepul setelah dihantam oleh pasukan perlawanan.
Selain itu, Al-Qassam menyatakan bahwa pihaknya juga menargetkan konsentrasi pasukan ‘Israel’ di situs Karni, timur Kota Gaza, dengan mortir serta roket Rajum 114 mm. Kelompok ini menegaskan operasi tersebut sebagai bagian dari respons terhadap agresi ‘Israel’ di Gaza, khususnya terhadap operasi militer Zionis bertajuk “Gideon Chariots 2” yang ditujukan untuk merebut Kota Gaza dan mengusir penduduknya.
Sejak ‘Israel’ melanggar gencatan senjata pada 18 Maret, agresi udara berdarah terus digencarkan di seluruh Jalur Gaza, menewaskan dan melukai ribuan warga Palestina.
Sejak 7 Oktober 2023, militer ‘Israel’ dengan dukungan penuh Amerika Serikat melancarkan perang genosida terhadap rakyat Gaza. Hingga kini, korban jiwa telah mencapai lebih dari 65.000 warga Palestina, sementara lebih dari 165.000 lainnya luka-luka. Mayoritas penduduk telah terusir dari rumah mereka, dengan kehancuran infrastruktur yang disebut-sebut sebagai yang terparah sejak Perang Dunia II. Ribuan orang masih dilaporkan hilang.
Di luar serangan militer, blokade ‘Israel’ telah memicu kelaparan buatan, menewaskan ratusan warga Palestina, sebagian besar anak-anak, dan membuat ratusan ribu lainnya terancam nyawa.
Meski kecaman internasional terus menguat, hingga kini hanya sedikit langkah nyata untuk menuntut ‘Israel’ bertanggung jawab. Negara itu sedang menghadapi investigasi genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), sementara sejumlah pejabat tinggi, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, sudah berstatus buronan resmi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang. (zarahamala/arrahmah.id)