1. News
  2. Nasional

Ustadz Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ameera
Selasa, 9 September 2025 / 17 Rabiul awal 1447 15:32
Ustadz Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

JAKARTA (Arrahmah.id) — Pendakwah kondang Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah ustadz Khalid sebelumnya berhalangan hadir.

“Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta. Keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9).

Ustadz Khalid tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.03 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya.

Saat ditanya wartawan, ia mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan yang akan diajukan penyidik.

“Kan kita belum masuk,” ucapnya singkat.

Ia juga membenarkan bahwa sebelumnya sempat mangkir dari panggilan karena harus menghadiri jadwal kajian.

“Iya ini pengulangan, karena kemarin kami ada jadwal kajian, jadi belum bisa hadir,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji tahun 2024. Indonesia sejatinya mendapat tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi.

Sesuai aturan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Namun, sebagian pihak justru membagi rata masing-masing 50 persen, menyalahi ketentuan.

KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag dan pelaku usaha travel umrah.

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga sudah memberikan keterangan pada Kamis (7/8). Usai pemeriksaan, Yaqut mengatakan bersyukur bisa memberikan klarifikasi.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama terkait pembagian kuota tambahan pada proses haji 2024 lalu,” ujarnya.

Namun Yaqut menolak membeberkan detail pertanyaan penyidik dengan alasan menjaga independensi proses hukum.

“Terkait materi saya tidak akan menyampaikan, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” katanya.

KPK menegaskan pihaknya masih mendalami peran berbagai pihak, termasuk penyedia jasa travel haji dan umrah, untuk mengungkap alur penyalahgunaan kuota haji yang diduga merugikan masyarakat.

(ameera/arrahmah.id)