1. News
  2. Nasional

Ustadz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ameera
Senin, 15 September 2025 / 23 Rabiul awal 1447 20:17
Ustadz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

JAKARTA (Arrahmah.id) – Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji, Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM/KB), mengaku telah mengembalikan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang tersebut sebelumnya disita penyidik sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Informasi itu dibenarkan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Menurutnya, uang yang diserahkan Khalid masih dalam proses verifikasi jumlah.

“Benar, untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujar Setyo saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).

Sebelumnya, KPK mendalami keterangan Ustadz Khalid sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Salah satu fokus pemeriksaan adalah alasan peralihan keberangkatan jamaah Ustadz Khalid dari jalur haji furoda ke haji khusus yang ditawarkan Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan jamaah Ustadz Khalid berangkat menggunakan kuota tambahan haji khusus pada 2024 dengan biaya lebih tinggi.

Mereka mendapat fasilitas berangkat di tahun yang sama (T0) setelah melakukan pembayaran.

“Itu untuk haji yang diikuti Ustadz KB bersama rombongan. Apalagi mereka berangkat dengan kode T0, berbeda dengan jamaah reguler yang harus menunggu puluhan tahun,” kata Asep.

Menurut Asep, penggunaan kuota khusus tambahan bermasalah karena tidak sesuai dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019.

Berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, tambahan kuota 20.000 jamaah dibagi rata: 10.000 reguler dan 10.000 khusus. Pembagian ini menabrak aturan, sehingga sekitar 8.400 jamaah reguler gagal berangkat pada 2024.

Usai menjalani pemeriksaan selama hampir delapan jam di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (9/9/2025), Khalid mengaku dirinya hanya korban dari praktik yang dilakukan PT Muhibbah Mulia Wisata.

“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah milik Ibnu Mas’ud. Awalnya sudah bayar jalur furoda, tapi ditawari visa resmi dengan kuota resmi, sehingga kami ikut,” ujar Khalid.

Ia menambahkan, karena Uhud Tour belum memperoleh kuota tambahan, jamaahnya sebanyak 122 orang akhirnya diberangkatkan melalui rombongan PT Muhibbah.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Skema perkara bermula dari tambahan kuota 20.000 jamaah haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023 setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi.

Kuota tambahan itu kemudian dimanfaatkan sejumlah pihak untuk melakukan praktik jual beli.

Travel haji disebut menyetor antara USD 2.600–7.000 (Rp41,9 juta–Rp113 juta) per kuota kepada oknum pejabat Kemenag.

Dana tersebut berasal dari jamaah yang rela membayar mahal demi bisa berangkat pada 2024.

Dugaan penyalahgunaan juga terungkap dalam bentuk pembelian aset mewah.

Pada 8 September 2025, KPK menyita dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar, yang diduga dibeli menggunakan uang setoran dari pengusaha travel.

(ameera/arrahmah.id)