JAKARTA (Arrahmah.id) – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menanggapi usulan seorang ahli yang menyarankan agar mantan Presiden Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus impor gula yang menjerat dirinya.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (1/7/2025), Tom menilai usulan tersebut sebagai hal yang menarik, namun ia menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada majelis hakim.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Tom hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Charles Sitorus, Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Ia tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai pemanggilan mantan presiden, dan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah kewenangan hakim.
Di sisi lain, Tom tetap meyakini bahwa kebijakan impor gula yang diambil saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016 sudah tepat.
Ia menilai keputusan tersebut diambil untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dari potensi gejolak harga pangan yang saat itu mengancam kestabilan nasional.
Dalam pernyataannya, Tom menuturkan bahwa apabila dihadapkan pada kondisi serupa di masa lalu, ia akan tetap mengambil kebijakan yang sama.
Ia menyebut keputusan impor diambil melalui proses yang koordinatif dan konsultatif, meskipun di tengah data yang belum tentu pasti dan situasi yang penuh tekanan.
Tom juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berhasil mencapai tujuannya, yaitu menstabilkan dan menurunkan harga bahan pokok, khususnya gula.
Ia menilai hasil dari kebijakan tersebut membuktikan bahwa langkah yang diambil saat itu didasarkan pada pertimbangan situasi darurat dan kepentingan publik.
Sidang lanjutan atas kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
(ameera/arrahmah.id)