JAKARTA (Arrahmah.id) – Penyidik Subdit Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya memanggil tiga orang saksi terlapor terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Pemanggilan ini dilakukan untuk pemeriksaan atas laporan pencemaran nama baik dan fitnah yang sebelumnya dilayangkan Jokowi pada 30 April 2025.
Ketiga saksi yang hadir adalah Sunarto, seorang YouTuber; Arif Nugroho, seorang jurnalis; serta Meryati, Ketua KNPRI sekaligus aktivis sosial. Mereka datang dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.
Dalam keterangannya, Meryati mengaku bingung mengapa dirinya ikut dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Menurutnya, perannya hanya sebatas mengawal para aktivis yang menyuarakan isu ijazah palsu Jokowi.
“Ini (saya) harusnya tidak di sini, tidak harus berada di dalam ruang kepolisian. Bukan kami tidak bersedia, kami bersedia. Kami warga negara Indonesia. Tapi sebaiknya, Anda menyelesaikan masalah dari sisi Anda dulu,” ujar Meryati dalam tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Selasa (19/8/2025).
Sebelumnya, Jokowi telah melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu.
Beberapa di antaranya adalah pakar telematika Roy Suryo, Ketua TPUA Eggi Sudjana, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dokter Tifauziah Tyassuma, dan advokat Kurnia Tri Royani.
Selain laporan Jokowi, Peradi Bersatu dan sejumlah relawan Jokowi juga melaporkan Roy Suryo dkk ke Polres Metro Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat dengan kasus serupa.
Seluruh laporan tersebut kini ditarik ke Polda Metro Jaya dan telah naik ke tahap penyidikan.
Para terlapor dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
(ameera/arrahmah.id)