KABUL (Arrahmah.id) — Otoritas Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) di provinsi Ghazni telah mencambuk seorang pria dan seorang wanita di muka umum setelah hakim memvonis mereka atas perbuatan korupsi moral, demikian diumumkan Mahkamah Agung Afghanistan.
Keduanya dijatuhi hukuman 30 kali cambuk dan tiga bulan penjara oleh pengadilan utama IIA di distrik Jeghatu pada hari Kamis, menurut pernyataan pengadilan, seperti dilansir Kabul Now (24/8/2025).
Meskipun mendapat kritik yang meningkat dari kelompok hak asasi manusia, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan komunitas internasional, IIA terus melakukan hukuman syariah di depan umum.
Sebuah laporan PBB baru-baru ini mencatat setidaknya 234 hukuman cambuk di depan umum di seluruh negeri antara April dan Juni, termasuk 48 perempuan dan seorang anak. Pada bulan Juni saja, lebih dari 80 orang dicambuk di beberapa provinsi.
Taliban juga telah melanjutkan hukuman qishash. Setidaknya 10 pria yang dihukum karena pembunuhan dihukum mati di hadapan khalayak ramai dalam beberapa tahun terakhir.
Perbuatan korupsi moral sendiri sering kali dijatuhahkan oleh Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan IIA untuk pria dan wanita yang melanggar ketertiban moral berdasarkan syariat Islam.
Berdasarkan peraturan kementerian, setiap interaksi antara laki-laki dan perempuan di luar nikah, termasuk panggilan telepon, percakapan, menghadiri pernikahan atau pertemuan campuran lainnya, bepergian tanpa wali laki-laki, perempuan yang tampil di depan umum tanpa wali laki-laki, atau pakaian yang melanggar syariat dapat dianggap sebagai pelanggaran moral tersebut. (hanoum/arrahmah.id)