1. News
  2. Nasional

Tak Lagi Lewat Daerah, Penentuan Petugas Haji Akan Dikelola Pusat

Ameera
Ahad, 24 Agustus 2025 / 1 Rabiul awal 1447 19:31
Tak Lagi Lewat Daerah, Penentuan Petugas Haji Akan Dikelola Pusat

JAKARTA (Arrahmah.id) – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati penghapusan Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah yang tengah dibahas.

Dengan keputusan ini, kewenangan terkait petugas haji akan sepenuhnya berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah.

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menyatakan penghapusan TPHD bertujuan memperbaiki tata kelola haji agar lebih profesional dan efektif.

“Ya, TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan. Petugas haji nantinya dipusatkan agar terkoordinir lebih baik. Ada kemungkinan nanti akan dibentuk badan atau badan diklat khusus yang mengatur hal ini,” ujar Selly, Ahad (24/8/2025).

Dengan skema baru ini, Kementerian Haji dan Umrah akan menyusun aturan mekanisme penentuan petugas haji.

Seleksi akan dilakukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan kompetensi calon petugas, bukan sekadar status jabatan.

Pemerintah berharap, perubahan ini mampu meningkatkan pelayanan yang lebih transparan dan fokus pada kebutuhan jemaah.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, mengingatkan adanya dugaan praktik jual beli kuota petugas haji di Arab Saudi yang harus diatasi melalui aturan yang lebih ketat.

Ia menegaskan, peran petugas harus benar-benar dijalankan sesuai tugas dan fungsinya.

Wachid juga menyoroti praktik bimbingan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Ia menilai, KBIHU wajib mengantongi izin resmi, mengingat banyak laporan masyarakat terkait pungutan biaya yang melampaui aturan.

“Seharusnya biaya maksimal Rp3 juta, tapi ada yang sampai Rp20 juta hingga Rp25 juta. Ini memberatkan jemaah, dan tidak sesuai aturan pusat,” tegasnya.

Melalui revisi UU Haji dan Umrah ini, pemerintah dan DPR berharap tata kelola penyelenggaraan haji menjadi lebih bersih, profesional, serta berpihak pada kepentingan jemaah.

(ameera/arrahmah.id)