JAKARTA (Arrahmah.id) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih menunggu formulasi resmi.
Hingga kini, RUU tersebut belum masuk dalam agenda pembahasan DPR dalam waktu dekat.
“Kita emang lagi nunggu formulasinya,” kata Martin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9).
Martin menjelaskan, belum ada keputusan apakah RUU Perampasan Aset akan menjadi usulan pemerintah atau inisiatif DPR.
Meski demikian, ia memastikan bahwa rancangan aturan itu akan dibahas di parlemen.
“Prinsipnya pada waktu itu, dari pimpinan DPR juga sudah mengatakan, itu akan kita bahas,” ujarnya.
Politikus Partai NasDem tersebut juga menyoroti bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberi perhatian khusus terhadap RUU Perampasan Aset.
Namun, DPR saat ini tengah disibukkan dengan sejumlah prioritas legislasi lain, di antaranya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) serta RUU terkait pekerja migran.
“Jadi, untuk ngerjain undang-undang itu juga ada alokasi-alokasi waktunya. Nah sekarang kalau untuk perampasan aset itu kita masih nunggu bagaimana konsepsinya. Dari badan keahlian, dari pemerintah juga kan kita harus komunikasi,” jelas Martin.
Sebelumnya, gelombang aksi unjuk rasa yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir turut menyoroti lambannya pembahasan RUU Perampasan Aset.
Para demonstran mendesak DPR segera membahas dan mengesahkan regulasi tersebut sebagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
(ameera/arrahmah.id)