JAKARTA (Arrahmah id) – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, menanggapi santai pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran informasi palsu soal ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia menyebut pelaporan tersebut sah dilakukan siapa saja dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Enggak apa-apa, sah saja,” ujar Roy dalam wawancara bersama Primetime News Metro TV, Sabtu (12/7/2025).
Roy mengatakan akan melihat sejauh mana Polda Metro Jaya menangani kasus tersebut secara presisi, merujuk pada prinsip penyidikan yang sistematis dan sesuai prosedur.
“Presisi itu artinya adalah menyidik kasus ini nanti urut sesuai dengan analoginya,” tambahnya.
Ia juga menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum sesuai arahan tim kuasa hukumnya. Jika nantinya dipanggil kembali untuk pemeriksaan, Roy memastikan akan hadir sesuai prosedur.
“Semua silakan berproses, dan ini adalah satu hukum yang harus dilalui. Saya sebagai warga negara yang taat hukum pasti akan ikuti itu,” jelasnya.
Diketahui, kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang sempat ramai di publik kini memasuki tahap baru. Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara atas enam laporan polisi yang masuk pada 10 Juli 2025.
“Dalam gelar perkara disimpulkan, ditemukan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).
Ia juga menambahkan bahwa salah satu laporan yang naik ke tahap penyidikan adalah laporan yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi. Tiga laporan lainnya merupakan pelimpahan dari Polres jajaran.
(ameera/arrahmah.id)