JAKARTA (Arrahmah.id) – Rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan menuai kritik dari berbagai kalangan.
Pengamat kebijakan publik sekaligus Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menilai wacana tersebut perlu dikaji ulang secara komprehensif.
“Rencana itu harus dikaji ulang dari sisi manfaat dan mudaratnya. Jangan karena ada satu persoalan, lalu semua orang ikut terdampak, termasuk yang tidak bermasalah,” ujar Cecep, dikutip dari Inilah.com, Rabu (30/7/2025).
Cecep menekankan, PPATK seharusnya memiliki teknologi canggih untuk mendeteksi aktivitas keuangan yang mencurigakan.
Ia menilai pemblokiran seharusnya hanya berlaku untuk rekening yang terindikasi digunakan untuk pencucian uang atau tindak pidana lain, bukan rekening milik masyarakat biasa yang hanya tidak bertransaksi dalam jangka waktu tertentu.
“Kalau rekeningnya normal dan tidak aktif karena memang tidak ada kebutuhan, biarkan saja. Jangan sampai merepotkan rakyat kecil,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan bahwa langkah PPATK tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), karena sudah masuk ke ranah privasi keuangan individu.
“Orang mau simpan uang, mau ambil kapan, itu hak mereka. Kalau mencurigakan, pantau saja rekening itu. Jangan semua dipukul rata. Jangan membakar tikus, rumahnya ikut terbakar,” tambah Cecep.
Senada dengan Cecep, Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana tersebut.
Menurutnya, PPATK belum menunjukkan dasar hukum yang kuat untuk memblokir rekening dormant.
“Saya belum tahu landasan apa yang dipakai PPATK. Jadi saya tidak setuju. Ini menyangkut penggunaan uang pribadi masyarakat, dan itu harus dilindungi,” ujar Mekeng di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Sebagaimana diketahui, PPATK melalui akun Instagram resminya menyampaikan bahwa pemblokiran terhadap rekening dormant dilakukan karena banyaknya penyalahgunaan rekening tidak aktif untuk aktivitas ilegal seperti jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rekening dormant biasanya dinyatakan tidak aktif jika tidak ada transaksi dalam periode 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Namun, kebijakan pemblokiran oleh PPATK ini masih menjadi polemik dan menimbulkan kekhawatiran publik.
(ameera/arrahmah.id)