JAKARTA (Arrahmah) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di wilayah Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).
Kebijakan ini ditujukan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan nyata negara terhadap para dokter yang mengabdi di daerah-daerah dengan keterbatasan akses layanan kesehatan.
Tunjangan Khusus Sebesar Rp30 Juta per Bulan
Dalam tahap awal pelaksanaan Perpres ini, sebanyak 1.100 dokter yang terdiri dari dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis akan menerima tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan.
Tunjangan ini diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya.
Dokter-dokter yang menerima tunjangan ini adalah mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, yang berada di lokasi dengan tantangan geografis dan aksesibilitas tinggi, termasuk wilayah terpencil dan perbatasan.
Prioritas Berdasarkan Kebutuhan dan Akses
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa kebijakan ini menegaskan kehadiran dan keberpihakan negara kepada para tenaga medis di lapangan.
Penetapan wilayah penerima tunjangan dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria prioritas, antara lain:
- Wilayah dengan keterbatasan akses transportasi dan layanan dasar,
-
Wilayah yang mengalami kekurangan tenaga medis,
-
Wilayah yang membutuhkan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
“Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas,” ujar Hasan di Jakarta, Senin (4/8) malam.
Akses Pelatihan dan Pengembangan Karier
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan tunjangan finansial, tetapi juga memastikan bahwa para dokter di daerah terpencil tetap mendapatkan akses terhadap pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.
“Jangan sampai tenaga kesehatan yang kita tempatkan di pelosok justru terabaikan pengembangannya. Mereka harus tetap mendapat akses pelatihan dan pendidikan agar profesionalisme tetap terjaga,” kata Menkes Budi dalam pernyataan resminya pada 28 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa keberpihakan terhadap dokter di wilayah DTPK sangat penting mengingat tantangan besar dalam pemerataan tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia.
“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” tegasnya.
Peran Aktif Pemerintah Daerah
Pemerintah pusat juga mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam mendukung implementasi kebijakan ini. Pemerintah daerah diminta menyediakan:
- Alokasi anggaran tambahan,
-
Fasilitas tempat tinggal layak bagi tenaga medis,
-
Transportasi dan logistik,
-
Pengamanan yang memadai.
Kolaborasi pusat dan daerah dianggap kunci agar program ini berjalan efektif dan berkelanjutan.
Penerbitan Perpres Nomor 81 Tahun 2025 ini menandai langkah awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mengatasi ketimpangan layanan kesehatan di Indonesia.
Dengan insentif yang layak, akses pelatihan, dan dukungan sistemik, pemerintah berharap para dokter spesialis tetap termotivasi untuk mengabdi di wilayah-wilayah yang selama ini mengalami kekurangan tenaga medis.
(ameera/arrahmah.id)