1. News
  2. Nasional

PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening

Ameera
Kamis, 31 Juli 2025 / 6 Safar 1447 21:49
PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening

JAKARTA (Arrahmah.id) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa lebih dari 28 juta rekening nasabah yang sebelumnya diblokir kini telah dibuka kembali.

“Sejauh ini sudah 28 juta lebih rekening yang dibuka,” ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, dikutip dari CNNIndonesia.com pada Kamis (31/7).

Natsir menegaskan bahwa pembukaan blokir rekening dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh PPATK.

Untuk mengajukan keberatan atas pemblokiran, nasabah diminta mengisi formulir khusus melalui tautan bit.ly/FormHensem.

Formulir tersebut berisi sekitar 10 pertanyaan yang mencakup data diri dan informasi terkait rekening, sumber dana, serta alasan keberatan.

Meski demikian, PPATK tidak merinci jumlah pasti nasabah yang telah mengisi formulir tersebut.

Natsir juga enggan memastikan apakah seluruh rekening yang telah dibuka terbukti tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.

“Intinya langkah yang dilakukan oleh PPATK itu untuk melindungi nasabah agar rekeningnya tidak digunakan untuk tindak pidana,” ujarnya.

Pemblokiran dilakukan terhadap rekening dormant, yaitu rekening tidak aktif yang rawan disalahgunakan dalam berbagai tindakan kriminal, seperti pencucian uang, transaksi narkotika, hingga korupsi.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya PPATK menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman selama proses pemblokiran berlangsung.

Ia memastikan seluruh saldo akan tetap utuh dan dapat digunakan kembali setelah proses verifikasi selesai.

“PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak merugikan nasabah yang sah serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia,” ujar Ivan dalam pernyataan resmi, Selasa (29/7).

(ameera/arrahmah.id)