1. News
  2. Nasional

Polisi Tangkap ‘Bjorka’

Ameera
Kamis, 2 Oktober 2025 / 10 Rabiul akhir 1447 20:40
Polisi Tangkap ‘Bjorka’

JAKARTA (Arrahmah.id) – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WFT (22), warga Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, yang diduga melakukan akses ilegal dan mengaku sebagai hacker ‘Bjorka’.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyebut WFT ditangkap karena diketahui mengelola akun media sosial X (dulu Twitter) dengan nama Bjorka dan @bjorkanesiaa.

“Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X dengan nama Bjorka dan @bjorkanesiaa,” ujar Reonald dalam konferensi pers, Kamis (2/10/2025), dikutip dari detikNews.

Ditangkap di Minahasa

Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/9) di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa. Wakil Direktur Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang selama enam bulan.

“Pelaku sudah memiliki akun di beberapa platform dark web. Sejak 2020, dia mulai mengeksplorasi lapisan internet gelap itu,” kata Fian.

Bermula dari Laporan Bank

Kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta terkait akses ilegal. Pelaku menggunakan akun X @bjorkanesiaa untuk mengklaim telah meretas 4,9 juta akun database nasabah.

“Dia memposting tampilan salah satu akun nasabah bank swasta, lalu mengirim pesan ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim sudah melakukan peretasan,” jelas Kasubdit IV Ditreskrimsus Siber, AKBP Herman Edco.

Herman menyebut, pelaku diduga berniat melakukan pemerasan, meski belum sempat terealisasi.

“Motif dia adalah melakukan pemerasan, tetapi karena tidak ditanggapi pihak bank, akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi,” tambahnya.

Jual Data dari Dark Web

Berdasarkan hasil penyelidikan, WFT mengaku telah menggunakan nama Bjorka sejak 2020. Ia juga memperoleh sejumlah data ilegal dari dark web yang kemudian dijual dengan harga puluhan juta rupiah.

“Ada data perbankan, perusahaan kesehatan, serta data perusahaan swasta lainnya di Indonesia yang dijual pelaku melalui akun-akun media sosial,” ungkap Herman.

Terancam 12 Tahun Penjara

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer, ponsel, serta data digital terkait aktivitas ilegal WFT. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

WFT dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

(ameera/arrahmah.id)