JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) hampir selesai dan akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan pada Agustus 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merupakan langkah terakhir dalam proses penyelidikan.
Ia berharap dalam waktu dekat, tepatnya tidak melewati bulan Agustus, kasus tersebut resmi masuk ke tahap penyidikan.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau tidak lewat bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).
Sebelumnya, pada Kamis (7/8/2025), KPK memanggil Yaqut Cholil Qoumas untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2024.
Yaqut menyampaikan rasa syukurnya atas kesempatan tersebut dan mengapresiasi proses klarifikasi yang berlangsung.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ungkap Yaqut.
Meski begitu, Yaqut memilih tidak membeberkan materi klarifikasinya untuk menjaga kelancaran proses penyelidikan yang sedang berlangsung di KPK.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji, yang sangat berdampak pada masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil demi pemberantasan korupsi di sektor keagamaan.
(ameera/arrahmah.id)