1. News
  2. Nasional

Pemkab Gorontalo Larang Waria Tampil dalam Perayaan HUT ke-80 RI, Camat Terancam Sanksi Jika Lalai

Ameera
Selasa, 5 Agustus 2025 / 11 Safar 1447 18:08
Pemkab Gorontalo Larang Waria Tampil dalam Perayaan HUT ke-80 RI, Camat Terancam Sanksi Jika Lalai

GORONTALO (Arrahmah.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menerbitkan larangan bagi waria untuk tampil atau terlibat dalam berbagai kegiatan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kebijakan ini diambil dengan alasan menjaga norma kesusilaan dan ketertiban dalam acara yang bersifat publik.

Larangan ini mencakup seluruh bentuk perayaan HUT RI, termasuk pesta rakyat, gerak jalan, dan berbagai jenis perlombaan yang digelar oleh pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Gorontalo, Taufik Margono, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan hal baru.

Surat edaran terkait sudah dikeluarkan sejak 25 April 2025 melalui surat bernomor 800/BKBP/76/IV/2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Gorontalo Sofyan Puhi.

“(Alasan larangan) karena persoalan waria yang selalu tampil dengan gerakan erotis yang tidak sesuai,” ujar Taufik, dikutip dari. detikcom, Senin (4/8/2025).

Isi Edaran: Tak Hanya Waria, Juga Biduan dan Hiburan Bernuansa Pornoaksi

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Gorontalo menegaskan bahwa acara hiburan rakyat dan hajatan pesta dilarang menampilkan waria, biduan dengan tarian eksotis, serta aktivitas lain yang melibatkan alkohol, narkoba, dan perjudian.

Lima poin utama dalam edaran tersebut antara lain:

  1. Seleksi ketat pemberian izin keramaian hiburan rakyat, usaha karaoke, turnamen pertandingan, serta hajatan pesta oleh camat, kepala desa, dan kepala kelurahan.
  2. Batas waktu kegiatan hiburan maksimal hingga pukul 23.00 WITA.
  3. Pelarangan eksplisit terhadap kegiatan hiburan yang menampilkan waria atau biduan dengan tarian mengandung unsur pornoaksi dan tidak sesuai norma kesusilaan.
  4. Koordinasi dengan aparat hukum untuk penindakan jika ditemukan penyimpangan, dengan pendekatan persuasif dan humanis.
  5. Sosialisasi kepada pelaku usaha hiburan seperti karaoke, orgen tunggal, dan band, agar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

Taufik menambahkan bahwa larangan ini bertujuan sebagai imbauan moral, agar para waria “kembali ke kodratnya”.

Ia menegaskan bahwa selama penampilan tidak melanggar norma, misalnya dalam berpakaian dan berperilaku, kehadiran mereka tidak otomatis dilarang.

“Ini bukan pelarangan mutlak. Tetapi ketika menampilkan pakaian tidak sesuai dengan kodrat dan menampilkan goyangan erotis, itu tidak bisa,” tegasnya.

Camat Bisa Kena Sanksi Unik jika Abaikan Aturan

Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak segan memberi sanksi kepada aparatur kecamatan yang membiarkan waria tampil di acara HUT RI. Taufik menyebut, camat yang lalai bisa dikenakan sanksi berupa mengenakan rok saat upacara bendera 17 Agustus.

“Kalau ada (kegiatan) di kecamatan, terus berani menampilkan mereka (waria) yang tidak mengenakan pakaian sesuai kodrat, maka camatnya akan kena sanksi memakai rok di upacara 17 Agustus nanti. Pelaksana kegiatan juga akan kami tindak,” jelasnya.

Satpol PP akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan edaran.

Kontroversi dan Sorotan Publik

Sebelumnya, Gorontalo sempat menjadi sorotan publik nasional karena maraknya aktivitas hiburan yang melibatkan waria, yang oleh sebagian kalangan dianggap mengganggu ketertiban umum dan menyalahi norma sosial setempat.

Pemkab Gorontalo berupaya menjawab keresahan tersebut melalui regulasi yang lebih tegas.

(ameera/arrahmah.id)