NEW YORK (Arrahmah.id) — Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pertama kalinya menyatakan agresi ‘Israel’ di Jalur Gaza, Palestina, sejak Oktober 2023 lalu sebagai kejahatan perang genosida.
Ketua Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB mengenai wilayah Palestina yang diduduki, Navi Pillay, menyampaikan pengumuman itu pada Selasa (16/9/2025).
“Kami telah mengidentifikasi presiden [Isaac Herzog], Perdana Menteri [Benjamin] Netanyahu dan mantan menteri pertahanan [Yoav Gallant] berdasarkan pernyataan dan perintah yang mereka berikan,” kata Pillay, dikutip dari Al Jazeera (16/9).
“Karena ketiga individu ini adalah agen negara, menurut hukum, negaralah yang bertanggung jawab. Jadi, kami katakan negara ‘Israel’-lah yang telah melakukan genosida,” imbuh dia.
Menurut laporan itu Komisi menemukan selain pernyataan pejabat ‘Israel’, ada bukti tidak langsung yang mengarah pada niat untuk genosida.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) ‘Israel’ menolak keras dan membantah laporan tersebut.
“‘Israel’ dengan tegas menolak laporan yang menyimpang dan salah ini dan menyerukan penghapusan segera Komisi Penyelidikan ini,” demikian pernyataan Kemlu ‘Israel’, dikutip AFP.
‘Israel’ telah meluncurkan agresi brutal ke Palestina sejak Oktober 2023. Sejak saat itu, mereka menggempur habis-habisan warga dan objek sipil.
‘Israel’ juga telah membatasi bahkan memblokir bantuan kemanusiaan yang masuk ke Gaza di tengah agresi sehingga membuat warga berada dalam krisis pangan.
Imbas agresi ‘Israel’, lebih dari 64.000 warga di Palestina tewas dan jutaan orang terpaksa menjadi pengungsi. (hanoum/arrahmah.id)