1. News
  2. Internasional

PBB Mendengarkan Kesaksian Tentang Penyiksaan dan Penganiayaan terhadap Tahanan Palestina oleh “Israel”

Hanin Mazaya
Ming, 3 Agustus 2025 / 9 Safar 1447 06:21
PBB Mendengarkan Kesaksian Tentang Penyiksaan dan Penganiayaan terhadap Tahanan Palestina oleh “Israel”
(Foto: Anadolu)

(Arrahmah.id) – PBB telah menerima kesaksian yang menuduh adanya penyiksaan dan penganiayaan yang meluas terhadap tahanan Palestina oleh “Israel” sejak 7 Oktober 2023, dengan meningkatnya seruan untuk penyelidikan internasional yang independen.

Pengajuan tersebut diajukan oleh Pusat Pemulangan Palestina (PRC), sebuah organisasi yang berbasis di Inggris yang memegang status konsultatif khusus dengan Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, menurut The National.

Kesaksian tersebut didasarkan pada dokumentasi oleh Khaled Mahajneh, seorang pengacara yang berafiliasi dengan Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan Otoritas Palestina. PRC mengatakan kasus-kasus tersebut mencerminkan eskalasi tajam dalam apa yang digambarkannya sebagai penyiksaan dan penganiayaan sistematis.

Menurut kelompok tersebut, metode yang dilaporkan meliputi pemukulan fisik yang parah, kelaparan yang disengaja, penangguhan berkepanjangan dalam posisi yang menyakitkan, kelalaian medis yang mengakibatkan kematian, serangan anjing, dan amputasi yang dilakukan tanpa anestesi, seperti dilaporkan Anadolu (2/8/2025).

PRC juga mengutip sebuah kasus pemerkosaan yang terdokumentasi oleh seorang penjaga penjara “Israel” terhadap seorang tahanan Palestina di dalam fasilitas penahanan. Dikatakan bahwa laporan tersebut telah dikonfirmasi oleh organisasi-organisasi hak asasi manusia yang diakui secara internasional, termasuk Physicians for Human Rights–Israel dan B’Tselem.

Sebagian besar tahanan dari Gaza dilaporkan ditahan di fasilitas militer yang dirahasiakan, termasuk kamp Anatot dan Sde Teiman. PRC mengatakan bahwa lokasi-lokasi ini beroperasi tanpa pengawasan hukum, dan para tahanan tidak diberi akses ke pengacara dan dilarang dikunjungi oleh Komite Palang Merah Internasional.

Organisasi tersebut menuduh otoritas “Israel” menerapkan label bermotif politik seperti “kombatan ilegal” dan “teroris” untuk menghindari perlindungan kemanusiaan internasional. PRC menyerukan pembentukan segera penyelidikan internasional independen atas dugaan penyiksaan dan kekerasan seksual, dan mendesak agar kasus-kasus ini dimasukkan ke dalam berkas yang sedang ditinjau oleh Mahkamah Pidana Internasional.

PRC selanjutnya mengimbau masyarakat internasional untuk menekan “Israel” agar memenuhi standar-standar dasar internasional terkait perlakuan terhadap tahanan. PRC memperingatkan bahwa diamnya atau kecaman simbolis “sama dengan keterlibatan politik” dalam pelanggaran yang berkelanjutan.  (haninmazaya/arrahmah.id)