JAKARTA (Arrahmah.id) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia dan publik atas pernyataannya yang viral dan menimbulkan polemik serta kesalahpahaman di masyarakat.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Nusron dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa.
Nusron menjelaskan bahwa maksud utama pernyataannya adalah untuk menerangkan kebijakan pertanahan khususnya terkait tanah telantar sesuai amanat Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurut Nusron, masih ada jutaan hektare tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Oleh karena itu, tanah-tanah tersebut perlu didayagunakan untuk program strategis pemerintah seperti reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, dan penyediaan fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas.
Ia menegaskan bahwa pernyataannya hanya menyasar lahan berstatus HGU dan HGB yang tidak dimanfaatkan, bukan tanah milik rakyat, sawah, pekarangan, tanah waris, atau tanah bersertifikat hak milik dan hak pakai.
Nusron juga mengakui bahwa ada bagian pernyataannya yang dimaksudkan sebagai guyonan, namun menyadari bahwa candaan tersebut tidak tepat untuk disampaikan oleh pejabat publik.
Ia mengakui pernyataannya dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, netizen, dan masyarakat Indonesia atas sabqul lisan ini,” ujarnya.
Ke depan, Nusron berkomitmen untuk lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan jelas tanpa menyinggung pihak manapun.
Pernyataan Nusron sebelumnya sempat viral dan memicu beragam meme dan parodi di media sosial terkait kebijakan pengambilalihan tanah yang menganggur selama dua tahun oleh negara.
Nusron mengatakan bahwa seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara, dan masyarakat hanya diberikan hak atas tanah tersebut, sehingga tanah yang tidak digunakan dapat diambil alih oleh negara demi kepentingan rakyat.
(ameera/arrahmah.id)