NEW YORK (Arrahmah.id) – Calon wali kota New York dari Partai Demokrat, Zohran Mamdani, membuat pernyataan mengejutkan. Dalam wawancara dengan New York Times, ia menegaskan bahwa jika terpilih, ia akan mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri “Israel” Benjamin Netanyahu bila berani menginjakkan kaki di kota itu.
Mamdani menyebut Netanyahu sebagai penjahat perang yang sedang melakukan genosida di Gaza. Ia menegaskan, jika Netanyahu datang ke New York, maka dirinya akan melaksanakan mandat penangkapan yang telah dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pemimpin “Israel” tersebut.
Netanyahu sendiri sudah menjadi buronan hukum internasional atas tuduhan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Meski demikian, sejumlah pakar hukum menilai langkah itu hampir mustahil dilakukan karena bisa melanggar hukum federal. Mereka memperkirakan janji Mamdani akan memicu kontroversi sengit di New York, kota yang dikenal sebagai rumah bagi komunitas Yahudi terbesar kedua di dunia.
Dukungan Publik di New York
Terlepas dari kontroversi, hasil jajak pendapat menunjukkan sebagian besar warga New York mendukung sikap keras Mamdani terhadap “Israel” dan agresinya di Gaza. Bahkan, ia tetap unggul dalam survei menjelang pemilihan November mendatang.
“Ini adalah saat ketika kita tidak bisa lagi berharap kepada pemerintah federal untuk memimpin. Saatnya kota dan negara bagian membuktikan apa artinya membela nilai dan rakyat kita,” tegas Mamdani.
Ia menambahkan, para politisi Demokrat di tingkat lokal maupun negara bagian harus berani mengambil langkah-langkah tegas di mana pemerintah federal gagal melakukannya.
Tantangan Hukum
New York Times menyoroti adanya undang-undang federal tahun 2002, American Servicemembers’ Protection Act, yang melarang lembaga pemerintah dan lokal bekerja sama dengan ICC. Namun, terdapat pengecualian dalam undang-undang itu yang memungkinkan Amerika Serikat membantu menyerahkan warga asing yang dituduh melakukan genosida, kejahatan perang, atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Beth Van Schaack, mantan duta besar AS urusan keadilan pidana global di era Joe Biden, menilai secara teoritis penangkapan itu mungkin dilakukan berdasarkan aturan tersebut.
Tak Hanya Netanyahu
Selain Netanyahu, Mamdani juga berjanji akan menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin, yang sudah lebih dahulu menjadi target ICC sejak 2023. “Saya ingin memastikan kota ini menjadi benteng dalam membela hukum internasional,” katanya.
Sebagai catatan, Presiden AS Donald Trump pada Februari lalu sempat mengambil langkah balasan terhadap ICC karena berani mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu. Trump menegaskan pengadilan internasional itu tidak memiliki yurisdiksi terhadap AS maupun “Israel”.
Menanggapi ancaman Mamdani, Netanyahu justru menyepelekannya. Dalam pertemuan dengan Trump di Gedung Putih musim panas lalu, ia menyebut kemungkinan penangkapannya sebagai hal yang “sangat konyol”. Trump bahkan menambahkan dengan nada ancaman: “Lebih baik dia berhati-hati, kalau tidak, dia akan menghadapi masalah besar.”
(Samirmusa/arrahmah.id)