GAZA (Arrahmah.id) – Enam negara Eropa, yakni Prancis, Luksemburg, Malta, Monako, Andorra, dan Belgia, secara resmi mengakui negara Palestina dalam sidang ke-80 Majelis Umum PBB (UNGA) pada Senin (22/9/2025).
Langkah ini menyusul pengumuman Inggris pada Ahad (21/9), serta Kanada, Australia, dan Portugal, yang juga menyatakan pengakuan terhadap Palestina.
Pernyataan pengakuan dari kekuatan Barat, yang selama ini dikenal sebagai sekutu dekat ‘Israel’, datang di tengah genosida yang masih berlangsung di Gaza. Sejak 7 Oktober, ketika ‘Israel’ melancarkan serangannya, lebih dari 65.000 warga Palestina telah gugur, mayoritas perempuan dan anak-anak.
Pada 2024 lalu, sembilan negara telah lebih dulu mengambil langkah serupa: Armenia, Slovenia, Irlandia, Norwegia, Spanyol, Bahama, Trinidad dan Tobago, Jamaika, serta Barbados.
Saat ini, 157 negara anggota PBB mengakui keberadaan negara Palestina. Pengakuan juga datang dari Takhta Suci Vatikan, otoritas tertinggi Gereja Katolik, yang memiliki status pengamat tetap di PBB.
Namun, masih ada setidaknya 45 negara yang belum mengakui Palestina, termasuk Amerika Serikat, ‘Israel’, dan sekutunya. Beberapa di antaranya adalah: Austria, Kamerun, Kroasia, Ceko, Denmark, Eritrea, Estonia, Fiji, Finlandia, Jerman, Yunani, Hongaria, Italia, Jepang, Kiribati, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Kepulauan Marshall, Negara Federasi Mikronesia, Moldova, Myanmar, Nauru, Belanda, Samoa, Singapura, Kepulauan Solomon, Swiss, Tonga, Tuvalu. (zarahamala/arrahmah.id)