JAKARTA (Arrahmah.id) – Polemik dugaan kandungan minyak babi pada food tray atau ompreng program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin meluas. Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi perhatian, kini giliran Muhammadiyah yang menuntut pemerintah memastikan kehalalan alat makan tersebut.
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menegaskan pemerintah wajib menghentikan penggunaan food tray MBG bila terbukti mengandung unsur yang dilarang agama.
“Muhammadiyah meminta kepada pemerintah dan para ahli untuk memastikan apakah food tray MBG itu mengandung unsur babi atau tidak. Jika benar, maka pemerintah wajib menyetopnya,” kata Buya Anwar, Kamis (18/9/2025).
Ia menambahkan, hal ini sejalan dengan amanat Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama. “Menjaga makanan dan minuman dalam Islam termasuk ibadah,” tegasnya.
RMI-NU DKI Klaim Temukan Minyak Babi
Dukungan agar pemerintah tegas juga datang dari Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) NU DKI Jakarta. Wakil Sekretaris RMI-NU, Wafa Riansah, menyebut hasil uji laboratorium di dua tempat di China menunjukkan positif adanya kandungan lemak babi pada pelumas food tray impor asal China.
“Kami tes di China di dua tempat, semuanya menyatakan positif ada kandungan minyak babi. Makanya hari ini kita laporkan di Kementerian Perdagangan,” ujarnya.
Ketua RMI-NU DKI, Rakhmad Zailani Kiki, menambahkan masalah food tray bukan hanya soal halal, tetapi juga standar keamanan pangan. Ia mendorong pemerintah menetapkan SNI wajib untuk produk food tray.
“Kita paham ini program prioritas, tapi ke depan produsen dalam negeri harus mampu menyediakan food tray halal dan sesuai standar,” ujarnya.
Pelajar dan Ormas Islam Dorong Produk Lokal
Isu ini juga menjadi sorotan organisasi pelajar seperti IPNU, PII, dan IPM. Mereka mendorong agar pemerintah mengutamakan produk lokal yang halal, memenuhi standar kesehatan, serta menggelar uji laboratorium independen.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan siap menghentikan impor food tray jika terbukti mengandung unsur babi.
“Kami menunggu hasil inspeksi BPOM dan akan dorong penerapan SNI wajib,” katanya.
BGN Bantah, Sebut Minyak Hanya Pelumas Mesin
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) membantah tudingan tersebut. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan wadah MBG berbahan logam nikel dan tidak mengandung minyak babi.
Menurutnya, minyak yang digunakan hanya berfungsi sebagai pelumas dalam proses pencetakan (stamping), lalu dibersihkan hingga steril.
“Minyak itu digunakan pada saat stamping supaya mudah dibentuk. Setelah dicetak, minyak dibersihkan dan direndam hingga steril,” jelas Dadan.
Ia menambahkan, minyak yang digunakan pabrik dalam negeri berbahan nabati, bukan babi. Namun, kebutuhan food tray MBG mencapai 15 juta unit per bulan, sementara produksi lokal baru mampu menyediakan 11,6 juta unit, sehingga sisanya masih dipenuhi dari impor.
Hingga kini, publik masih menunggu hasil resmi uji laboratorium dari BPOM dan otoritas terkait. Pemerintah menegaskan pengumuman akan disampaikan melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan, demi memastikan transparansi serta mencegah simpang siur informasi.
(ameera/arrahmah.id)