1. News
  2. Internasional

Menolak Laksanakan Misi di Gaza, Empat Tentara “Israel” Dipenjara

Hanin Mazaya
Kamis, 2 Oktober 2025 / 10 Rabiul akhir 1447 17:52
Menolak Laksanakan Misi di Gaza, Empat Tentara “Israel” Dipenjara
(Foto: Anadolu)

TEL AVIV (Arrahmah.id) – Empat tentara dari Brigade Nahal telah dijatuhi hukuman sepuluh hari penjara setelah menolak melaksanakan apa yang mereka sebut sebagai “misi berbahaya” di Kota Gaza, lapor Channel 10 “Israel” pada Rabu malam.

Menurut laporan tersebut, para tentara diperintahkan untuk mengawal pekerja sipil yang bertugas memindahkan peralatan teknik melalui rute yang tidak aman di siang bolong, menggunakan kendaraan tanpa lapis baja. Para tentara meminta untuk melaksanakan misi tersebut pada malam hari, seperti yang telah mereka lakukan dalam operasi sebelumnya, tetapi permintaan mereka ditolak, lansir MEMO (2/10/2025).

Salah satu tentara mengatakan kepada Channel 10: “Kami diminta untuk melewati jalan berbahaya yang dikelilingi oleh bangunan-bangunan yang belum hancur. Ini adalah misi yang biasanya dilakukan dengan menggunakan tank, kendaraan lapis baja, atau pada malam hari. Pada siang hari, misi semacam itu menjadi sasaran empuk bagi penembak jitu atau RPG.”

Ia menambahkan bahwa meskipun mereka bersedia menerima misi tempur atau penyelamatan, mereka merasa tugas yang diberikan menunjukkan “pengabaian terhadap nyawa kami.”

Anggota keluarga menyatakan keprihatinan atas hukuman tersebut. Ibu seorang tentara berkata: “Putra-putra kami bertempur di Gaza dan kehilangan rekan-rekan mereka akibat tembakan penembak jitu. Apa yang terjadi menghancurkan psikologis mereka setelah mereka dicap sebagai penolak dan dijebloskan ke penjara.”

Menanggapi hal tersebut, komandan batalyon tentara tersebut mengatakan bahwa penolakan untuk mengikuti perintah “merupakan garis merah” yang mengancam kohesi dan disiplin unit.

Tentara “Israel” menyatakan bahwa misi tersebut “diperlukan dan merupakan bagian dari manajemen risiko sistematis dalam pertempuran,” dan menambahkan bahwa menolak perintah “berbahaya dan tidak akan diterima dalam keadaan apa pun.” (haninmazaya/arrahmah.id)