JAKARTA (Arrahmah.id) – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas K Gae, menangis saat mendengar putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).
Cosmas menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob dalam aksi demonstrasi di Jakarta, 28 Agustus 2025.
Dengan suara bergetar, ia mengaku tidak pernah berniat mencelakakan siapapun.
“Saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar. Sungguh di luar dugaan. Saya tahu korban meninggal setelah video viral, dan kami tidak mengetahui pada saat kejadian,” ujar Cosmas sambil menangis.
Cosmas juga meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta jajaran Polri karena insiden ini membuat institusi kepolisian harus bekerja keras mengatasi dampaknya.
“Tujuan kami hanya menjalankan tugas, menjaga ketertiban demi bangsa dan negara. Tidak ada maksud untuk menimbulkan korban,” tambahnya.
Ketua Majelis Sidang, Kombes Heri Setiawan, menyatakan perilaku Cosmas termasuk kategori pelanggaran etik berat. Ia terbukti duduk di kursi sebelah pengemudi kendaraan taktis (rantis) PJJ 17713-VII yang melindas korban.
Selain PTDH, Cosmas juga sudah menjalani hukuman penempatan khusus selama 20 hari sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Tidak hanya Cosmas, sopir rantis Bripka Rohmat juga akan menjalani sidang etik dengan potensi sanksi serupa, yakni pemecatan tidak hormat.
Sementara itu, lima anggota Brimob lain yang duduk di bagian belakang rantis hanya dikenai pelanggaran kategori sedang dan jadwal sidang mereka masih disusun.
Kelima anggota tersebut adalah:
- Aipda M. Rohyani
-
Briptu Danang
-
Bripda Mardin
-
Bharaka Jana Edi
-
Bharaka Yohanes David
Insiden penabrakan yang menewaskan Affan Kurniawan terjadi saat aparat Brimob memukul mundur massa aksi di kawasan DPR/MPR RI, Pejompongan, Jakarta, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Affan, seorang pengemudi ojek online, kebetulan sedang melintas mengantar pesanan makanan dan bukan peserta aksi.
Kasus ini memicu sorotan publik karena dinilai menunjukkan penggunaan kekuatan aparat yang berlebihan hingga menimbulkan korban jiwa.
(ameera/arrahmah.id)