1. News
  2. Nasional

MAKI Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Ameera
Selasa, 12 Agustus 2025 / 18 Safar 1447 21:07
MAKI Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

JAKARTA (Arrahmah.id) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.

Ia meminta KPK segera menetapkan tersangka agar proses hukum dapat berjalan lebih efektif.

“Kita apresiasi gerak cepat KPK karena dulu awal-awal agak lambat, sampai kita gugat praperadilan. Tapi akhirnya berproses, ada tambahan data, masuk penyidikan, dan sudah ada pencegahan. Kita kawal terus, mudah-mudahan cepat. Kalau nanti lambat lagi, ya kita gugat lagi,” ujar Boyamin, Selasa (12/8/2025).

Beberapa hari lalu, MAKI menyerahkan bukti berupa Surat Keputusan (SK) Menteri Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

SK yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024, mengatur pembagian 20 ribu kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi menjadi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

Rinciannya, kuota haji khusus sebanyak 10 ribu, terdiri dari 9.222 untuk jemaah dan 778 untuk petugas haji khusus, sementara kuota haji reguler 10 ribu dibagikan ke 34 provinsi, dengan jumlah terbesar di Jawa Timur (2.118), Jawa Tengah (1.682), dan Jawa Barat (1.478).

Menurut Boyamin, pembagian ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan kuota reguler 92 persen.

“Pembagian ini jelas tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

KPK sebelumnya telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan mencegah Yaqut serta dua pihak lainnya bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara akibat perubahan porsi kuota haji reguler menjadi khusus diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

(ameera/arrahmah.id)